PILKADES SERENTAK MESUJI TAHUN 2019 KECAMATAN TANJUNG RAYA


Bujung Buring 16 November 2019

Kecamatan Tanjung Raya ada tiga Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa diantarnya Desa Mekarsari,Bujung Buring dan Trikarya Mulya. Desa Bujung Buring Akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Sesui Jadwal yang sudah di tentukan Oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji Melalui Dinas PMD , Kepala Dinas PMD Bapak Sunardi Sukau, SE. Dan Bimbingan teknis Pilkades Bapak Marhakim selaku kepala bidang (Kabid) Bina Pemerintahan dan Kelembagaan Desa

Untuk Anggaran Dana Pemilihan Kepala Desa Rp. 17.000.000; (Tujuh Belas Juta Rupiah) per  Desa. Mulai Tanggal 28 September ini persiapan sudah dimulai sehingga sampai hari pencoblosan yang akan di laksanakan 12 Desember 2019 mendatang




TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK
KABUPATEN MESUJI TAHUN 2019

TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA :
1.     PERSIAPAN
2.     PENCALONAN
3.     PEMUNGUTAN SUARA; dan
4.     PENETAPAN.
NO
URAIAN
TANGGAL/BULAN
KETERANGAN
I. PERSIAPAN


1
Pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
Disesuaikan
Pemberitahuan 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan kepala desa disesuaikan dgn masa jabatan kepala desa.
2
Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam SK. Badan Permusyawaratan Desa;
Disesuaikan
- Pembentukan panitia pemilihan disampaikan secara tertulis oleh BPD kpd Bupati melalui Camat (HASIL MUSYAWARAH).
- Panitia pemilihan ditetapkan dengan keputusan BPD.
3
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) akhir tahun anggaran dievaluasi Bupati melalui Camat dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPDes) dievaluasi oleh Badan Permusyawaratan Desa;
Disesuaikan
LPPDes akhir masa jabatan dan LKPDes akhir tahun anggaran sesuai dengan Permendagri No 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa. Bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan kembali pada PILKADES serentak Tahun 2019.
4
Perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada Kepala Desa/PJ. Kepala Desa sesuai kebutuhan;
1 Agustus -23 September 2019
Menyesuaikan dalam APBDesa.
5
persetujuan biaya pemilihan oleh kepala desa dan Pencairan dana bankeu Pilkades
24- 27 September 2019
Menyesuaikan dalam APBDesa.
6
Menyusun Daftar Mata Pilih Sementara
28 September - 12 Oktober 2019
Pendataan Daftar Mata Pilih Sementara oleh Panitia Pilkades menurut abjad.
7
Pengumuman Daftar Mata Pilih sementara
13 - 15 Oktober 2019
Hasil Pendataan Daftar Mata Pilih Sementara diumumkan oleh Panitia Pilkades pada tempat-tempat yang mudah dijangkau  dan dibaca oleh masyarakat.
8
Perbaikan Daftar Mata Pilih Sementara
16 19 Oktober 2019
Apabila ada kesalahan penulisan nama dan/atau identitas lainnya, Panitia Desa melakukan perbaikan.
9
Pencatatan Data Pemilih Tambahan
20 – 22 Oktober 2019
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPS, dapat diajukan melalui RT dan RK di wilayah masing-masing untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan.
10
Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan
2325 Oktober 2019
Daftar Pemilih Tambahan diumumkan oleh Panitia Pilkades pada tempat-tempat yang mudah dijangkau dan dibaca oleh masyarakat.
11
Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap
26 - 28 Oktober 2019
Pengesahan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan hasil Daftar Pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan Daftar Pemilih tambahan yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap.
II. PENCALONAN


1
Pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa;
29 Oktober - 04 November 2019

2
Penyampaian dan Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi berkas bakal calon Kepala Desa
05 - 21 November 2019
-   Bakal Calon Kepala Desa menyampaikan berkas kepada Panitia Pilkades.
-   Panitia Pilkades melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi  disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
3
Perpanjangan waktu apabila Bakal Calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon;
27 Oktober - 24 November 2019
Apabila terjadi calon kurang dari 2 dan/atau lebih dari 5 orang bakal calon.
4
Penetapan Calon Kepala Desa dan pengundian nomor urut Calon Kepala Desa;
25 – 26 November 2019
Di tetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Desa dan dituangkan dalam  Berita Acara penetapan Calon Kepala Desa.
5
Pengumuman Calon Kepala Desa melalui media masa dan/atau Papan Pengumuman
27 November – 03 Desember 2019

6
Penetapan Tata Cara Kampanye dan sosialisasi tata cara kampanye;
04
05 Desember 2019
Dilaksanakan oleh Panitia Pilkades.
7
Pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa;
06 – 08 Desember 2019

8
Masa tenang calon Kepala Desa.
09 – 11 Desember 2019

III.      PEMUNGUTAN SUARA


1
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
12 Desember 2019

2
Panitia Pilkades menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan serta penetapan calon kepala desa terpilih
13 Desember 2019
-   Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara
-   Mengumumkan hasil pemilihan Kepala Desa.
-   Penetapan Calon Kepala Desa terpilih yang Dituangkan dalam Berita Acara dan Keputusan Panitia Desa untuk disampaikan kepada BPD.
IV.     PENETAPAN


1
Laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa;
14 - 15 Desember 2019
Penyampaian Laporan, Berita Acara dan Keputusan Panitia Desa tentang Penetapan Calon Kepala Desa terpilih.
2
Pengusulan Badan Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada Bupati setelah menerima laporan dari panitia;`
16 Desember – 22 Desember 2019
Berdasarkan laporan hasil pemilihan kepala desa oleh Panitia Pilkades,  BPD  menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada Kepala Desa.
3
Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
23 Desember - 21 Januari 2020

                                                                                                                                                                        Plt. BUPATI MESUJI,

SAPLY. TH 

Desa Bujung Buring Telah menyelesaikan Tahapan Mulai Dari Penyusunan DPS sd DPT yang telah di tetapkan Tanggal 28 Oktober 2019 dan di Umumkan Kepada Masyarakat Desa Bujung Buring Melalui Medsos dan Rk,Rt Wilayah Masing Masing Dengan Hasil Mata Pilih :


Jenis Kelamin :

L: Laki-Laki

586
P: Perampuan

542
Jumlah :

1128

Tahap selanjutnya
Pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa tanggal 29 Oktober - 04 November 2019, Sd dengan Seleksi Berkas Para Calon terdapat 3 Calon Kepala Desa Yang Sudah Mengajukan Permohonan Pendaftaran diantaranya :

1. Bapak Agus Sutrimo ( Incumbent ) Periode 2014 sd 2019
2. Bapak Susmono
3. Bapak Sugeng Sudiawan


Saat Ini masih menunggu Proses Seleksi Berkas sd Tanggal 21 November 2019
dan Panitia Akan Melanjutkan Proses Pemilihan Kepala Desa

"Harapan Kami Proses pelaksanaan Pemilihan Desa Bujung Dapat Berjalan Tertib, Aman Dan Lancar" Ucap Ketua Pilkades Bujung Buring Bapak Romadi

1 Response to "PILKADES SERENTAK MESUJI TAHUN 2019 KECAMATAN TANJUNG RAYA"

  1. Pilkades Serentak Mesuji Tahun 2019 Kecamatan Tanjung Raya - Bujung Buring >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Pilkades Serentak Mesuji Tahun 2019 Kecamatan Tanjung Raya - Bujung Buring >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Pilkades Serentak Mesuji Tahun 2019 Kecamatan Tanjung Raya - Bujung Buring >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel