PILKADES SERENTAK MESUJI TAHUN 2019 KECAMATAN TANJUNG RAYA
Kecamatan Tanjung Raya ada tiga Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa diantarnya Desa Mekarsari,Bujung Buring dan Trikarya Mulya. Desa Bujung Buring Akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Sesui Jadwal yang sudah di tentukan Oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji Melalui Dinas PMD , Kepala Dinas PMD Bapak Sunardi Sukau, SE. Dan Bimbingan teknis Pilkades Bapak Marhakim selaku kepala bidang (Kabid) Bina Pemerintahan dan Kelembagaan Desa
Untuk Anggaran Dana Pemilihan Kepala Desa Rp. 17.000.000; (Tujuh Belas Juta Rupiah) per Desa. Mulai Tanggal 28 September ini
persiapan sudah dimulai sehingga sampai hari pencoblosan yang akan di
laksanakan 12 Desember 2019 mendatang
TAHAPAN PEMILIHAN
KEPALA DESA SECARA SERENTAK
KABUPATEN
MESUJI TAHUN 2019
TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA :
1. PERSIAPAN
2. PENCALONAN
3. PEMUNGUTAN SUARA; dan
4. PENETAPAN.
NO
|
URAIAN
|
TANGGAL/BULAN
|
KETERANGAN
|
I. PERSIAPAN
|
|||
1
|
Pemberitahuan Badan Permusyawaratan
Desa kepada kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam)
bulan sebelum berakhir masa jabatan;
|
Disesuaikan
|
Pemberitahuan
6 bulan sebelum berakhir masa jabatan kepala desa disesuaikan dgn masa jabatan
kepala desa.
|
2
|
Pembentukan panitia pemilihan Kepala
Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam SK. Badan
Permusyawaratan Desa;
|
Disesuaikan
|
- Pembentukan panitia
pemilihan disampaikan secara tertulis oleh BPD kpd Bupati melalui Camat
(HASIL MUSYAWARAH).
- Panitia pemilihan
ditetapkan dengan keputusan BPD.
|
3
|
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) akhir tahun anggaran dievaluasi Bupati melalui Camat dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (LKPDes) dievaluasi oleh Badan
Permusyawaratan Desa;
|
Disesuaikan
|
LPPDes
akhir masa jabatan dan LKPDes
akhir tahun anggaran sesuai dengan Permendagri No 46
Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa. Bagi Kepala
Desa yang akan mencalonkan kembali pada PILKADES serentak Tahun 2019.
|
4
|
Perencanaan biaya pemilihan diajukan
oleh panitia kepada Kepala Desa/PJ. Kepala
Desa sesuai kebutuhan;
|
1 Agustus -23 September 2019
|
Menyesuaikan
dalam APBDesa.
|
5
|
persetujuan biaya pemilihan oleh kepala desa dan
Pencairan dana bankeu Pilkades
|
24- 27 September 2019
|
Menyesuaikan
dalam APBDesa.
|
6
|
Menyusun Daftar Mata Pilih Sementara
|
28 September - 12 Oktober 2019
|
Pendataan Daftar Mata Pilih Sementara oleh Panitia Pilkades menurut abjad.
|
7
|
Pengumuman Daftar Mata Pilih sementara
|
13 - 15 Oktober 2019
|
Hasil Pendataan Daftar Mata Pilih Sementara diumumkan
oleh Panitia Pilkades pada tempat-tempat yang mudah dijangkau dan dibaca oleh
masyarakat.
|
8
|
Perbaikan Daftar Mata Pilih Sementara
|
16 – 19 Oktober 2019
|
Apabila ada kesalahan penulisan nama dan/atau identitas
lainnya, Panitia Desa melakukan perbaikan.
|
9
|
Pencatatan Data Pemilih Tambahan
|
20 – 22 Oktober 2019
|
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPS, dapat diajukan melalui RT dan RK di wilayah
masing-masing untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan.
|
10
|
Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan
|
23 – 25 Oktober 2019
|
Daftar Pemilih Tambahan diumumkan oleh Panitia Pilkades pada
tempat-tempat yang mudah dijangkau dan dibaca oleh masyarakat.
|
11
|
Penetapan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap
|
26 - 28 Oktober 2019
|
Pengesahan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan hasil
Daftar Pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan Daftar Pemilih tambahan
yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap.
|
II.
PENCALONAN
|
|||
1
|
Pengumuman dan
pendaftaran bakal calon Kepala Desa;
|
29 Oktober - 04 November 2019
|
|
2
|
Penyampaian dan Penelitian kelengkapan
persyaratan administrasi dan klarifikasi berkas bakal calon Kepala Desa
|
05 -
21 November 2019
|
-
Bakal Calon Kepala Desa
menyampaikan berkas kepada Panitia Pilkades.
-
Panitia Pilkades melakukan penelitian
kelengkapan dan keabsahan administrasi
disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi
dengan surat keterangan dari yang berwenang.
|
3
|
Perpanjangan waktu apabila Bakal Calon Kepala Desa paling
sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon;
|
27 Oktober - 24
November 2019
|
Apabila terjadi calon kurang dari 2 dan/atau lebih
dari 5 orang bakal calon.
|
4
|
Penetapan Calon Kepala Desa dan pengundian nomor urut
Calon Kepala Desa;
|
25 – 26
November 2019
|
Di tetapkan dengan Keputusan
Panitia Pemilihan Desa dan dituangkan dalam
Berita Acara penetapan Calon Kepala Desa.
|
5
|
Pengumuman Calon Kepala Desa melalui media masa dan/atau Papan Pengumuman
|
27 November – 03 Desember 2019
|
|
6
|
Penetapan Tata Cara Kampanye dan
sosialisasi tata cara kampanye;
|
04 –
05 Desember 2019
|
Dilaksanakan oleh Panitia
Pilkades.
|
7
|
Pelaksanaan kampanye calon Kepala
Desa;
|
06 – 08 Desember 2019
|
|
8
|
Masa tenang calon Kepala Desa.
|
09 – 11
Desember 2019
|
|
III.
PEMUNGUTAN SUARA
|
|||
1
|
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
|
12
Desember 2019
|
|
2
|
Panitia Pilkades menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan serta penetapan calon kepala desa terpilih
|
13
Desember 2019
|
-
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara
-
Mengumumkan hasil pemilihan Kepala Desa.
-
Penetapan Calon Kepala Desa terpilih yang Dituangkan dalam
Berita Acara
dan Keputusan Panitia
Desa untuk disampaikan kepada BPD.
|
IV.
PENETAPAN
|
|||
1
|
Laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih
kepada Badan Permusyawaratan Desa;
|
14
- 15 Desember 2019
|
Penyampaian Laporan, Berita
Acara dan Keputusan Panitia Desa tentang Penetapan Calon
Kepala Desa terpilih.
|
2
|
Pengusulan Badan Permusyawaratan Desa mengenai
calon terpilih kepada Bupati setelah menerima laporan dari panitia;`
|
16 Desember – 22 Desember 2019
|
Berdasarkan laporan hasil pemilihan kepala
desa oleh Panitia Pilkades, BPD menyampaikan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada Kepala Desa.
|
3
|
Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling
lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan
Desa; dan
Bupati atau
pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala Desa terpilih paling lambat
30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan
kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
23 Desember - 21 Januari 2020
|
Plt. BUPATI
MESUJI,
SAPLY. TH
Tahap selanjutnya
SAPLY. TH
Desa Bujung Buring Telah menyelesaikan Tahapan Mulai Dari Penyusunan DPS sd DPT yang telah di tetapkan Tanggal 28 Oktober 2019 dan di Umumkan Kepada Masyarakat Desa Bujung Buring Melalui Medsos dan Rk,Rt Wilayah Masing Masing Dengan Hasil Mata Pilih :
Jenis Kelamin : | |||||
L: Laki-Laki | 586 | ||||
P: Perampuan | 542 | ||||
Jumlah : | 1128 |
Tahap selanjutnya
Pengumuman dan
pendaftaran bakal calon Kepala Desa tanggal 29 Oktober - 04 November 2019, Sd dengan Seleksi Berkas Para Calon terdapat 3 Calon Kepala Desa Yang Sudah Mengajukan Permohonan Pendaftaran diantaranya :
1. Bapak Agus Sutrimo ( Incumbent ) Periode 2014 sd 2019
2. Bapak Susmono
3. Bapak Sugeng Sudiawan
Saat Ini masih menunggu Proses Seleksi Berkas sd Tanggal 21 November 2019
dan Panitia Akan Melanjutkan Proses Pemilihan Kepala Desa
"Harapan Kami Proses pelaksanaan Pemilihan Desa Bujung Dapat Berjalan Tertib, Aman Dan Lancar" Ucap Ketua Pilkades Bujung Buring Bapak Romadi
Pilkades Serentak Mesuji Tahun 2019 Kecamatan Tanjung Raya - Bujung Buring >>>>> Download Now
ReplyDelete>>>>> Download Full
Pilkades Serentak Mesuji Tahun 2019 Kecamatan Tanjung Raya - Bujung Buring >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Pilkades Serentak Mesuji Tahun 2019 Kecamatan Tanjung Raya - Bujung Buring >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK