TATA TERTIB BPD


KECAMATAN TANJUNG RAYA KABUPATEN MESUJI

PROPINSI LAMPUNG

TATA TERTIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BUJUNG BURING MASA  BAKTI  2015-2021


BERITA ACARA
Pada Hari ini Minggu Tanggal Tiga Belas Desember Tahun Dua Ribu Lima Belas Bertempat di Rumah Kediaman Bapak Setiya Budi Desa Harapan Mukti telah dilaksanakan Musyawarah BPD Daftar hadir terlampir.
Musyawarah dimulai pada Pukul 10.00.WIB s/d. Selesai, yang dipimpin dan dipandu langsung oleh Bapak Purwanto Bpd Berasan Makmur,Bapak Hendro Purno Bujung Buring dan Bapak Soleh Bpd Tri Karyamulya yang membahas tentang :

1.       Perkenalan Anggota Bpd Se Tanjung Raya Kab.Mesuji
2.       Pembentukan Forum Komunikasi BPD
3.       Penyusunan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa
4.       Jadwal Pertemuan Forum Komunikasi
Dalam musyawarah menerima masukan,pendapat,usul dan saran dan setelah semua masukan,pendapat,usul dan saran tertampung kemudian dibahas bersama-sama.
Adapun Hasil Keputusan  Musyawarah adalah sebagai berikut :

1.       Pembentukan Forum Komunikasi BPD

Ketua          :Purwanto                               ( Berasan Makmur ) Hp.0853-8118-8195
                                                                                             
Wakil           :Soleh Hasibuan                     ( Trikarya Mulya )   Hp.0821-7860-7366
                                                                                            
Sekretaris   :Dedi Gunawan                       ( Bujung Buring ) Hp. 0812-7393-5787
                                                                 
Bendahara   :Setiya Budi                            ( Harapan Mukti ) Hp. 0821-8492-7557
                                                                                         
Penasehat     : Hendro Purno                     ( Bujung Buring) Hp.0853-8076-6046
                                                                                             
Dalam musyawarah berjalan aman,Tertib dan Demokratis sesuai dengan Pola Rencana.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                                                                                           Harapan Mukti,13 Desember 2015
Ketua
Forum Komunikasi BPD Setanjung Raya





PURWANTO
Sekretaris






DEDI GUNAWAN


 

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BUJUNG BURING

NOMOR :  04  TAHUN 2015

TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BUJUNG BURING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BUJUNG BURING

Menimbang  :     a.   Bahwa sehubungan dengan berahirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa BUJUNG BURING Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Tahun 2015 sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu mengangkat, menetapkan dan meresmikan keanggotaan BPD Desa BUJUNG BURING Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji masa bakti 2015-2021;
                           b.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Tata Tertib BPD Desa BUJUNG BURING.

Memperhatikan: 1.   Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan;
                           2.   Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa;
                           3.   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
                           4.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kpta;
                           5.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
                           6.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;
                           7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
                           8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
                           9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata cara Pelaporan dan Pertanggung jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
                           10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman angkat Daerah Pengelolaan Keuangan Desa;
                           11. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji;
                           12. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji;
                           13. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji  Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
                          14.  Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemilihan ,Pengesahan,Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Mesuji.








MEMUTUSKAN


Menetapkan       :
                                 Keputusan Badan Permusyawatan Desa BUJUNG BURING Tentang Peraturan Tata Tertib Nomor 04 Tahun 2015 Badan Permusyawaratan Desa BUJUNG BURING Tahun 2015


BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang di sebut dengan :

1.      Desa adalah Desa BUJUNG BURING Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji;
2.      Pemerintah Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
3.      Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
4.      Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD Desa BUJUNG BURING Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji;
5.      Pimpinann BPD adalah 1(satu)Ketua, 1 (satu)Wakil ketua dan 1(satu) Sekertaris Badan Permusyawaratan Desa;
6.      Anggota BPD adalah Anggota Badan Permusyawaratan Desa BUJUNG BURING Kecamatan
Tanjung Raya Kabupaten Mesuji;
7.      Komisi/Panitia adalah Komisi-Komisi/Panitia didalam Badan Permusyawaratan Desa BUJUNG BURING Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji;
8.      Peraturan Desa adalah Peraturan Desa BUJUNG BURING Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji;
9.      Peraturan Tata Tertib adalah Peraturan Tata Tertib Desa BUJUNG BURING Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji;
10.  APBDes adalah Anggaran Peendapatan Belanja Desa BUJUNG BURING Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji;

BAB 11
KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA BUJUNG BURING

Pasal 2

         BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan.

Pasal 3
1.      Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa BUJUNG BURING berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara di pemilihan langsung atau musyawarah mufakat;
2.      Anggota BPD sebagaima dimaksud pada ayat (1) terdiri dari, Angota yang merupakan 1 (satu) perwakilan dari  setiap dusun;
3.      Jumlah Anggota BPD desa BUJUNG BURING merupakan Perwakilan dari setiap Dusun yang memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk dan keuangan Desa;
4.      BPD terdiri dari 1(satu) Ketua, 1(satu) Wakil ketua dan 1(satu) sekertaris Badan Permusyawaratan Desa dan Aggota.








Pasal 4

   Calon Anggota BPD adalah penduduk Desa BUJUNG BURING dengan syarat-syarat sebagai
   Berikut :
  
a.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.       berpendidikan sekurang kurangnya SLTP sederajat;
d.      berumur sekurang kurangnya 20 tahun atau sudah pernah menikah;
e.       sehat jasmani dan rohani;
f.       berkelakuan baik, jujur, adil dan peduli terhadap masyarakat dan lingkungan;
g.tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai keputusan hukum tetap;
h.      tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai keputusan hokum tetap;
i.        terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di desa BUJUNG BURING sekurang kurangnya 1(satu) tahun terahir dengan tidak terputus putus;
j.        mengenal daerah serta dikenal masyarakat;
k.      bersedia dicalonkan dan mencalonkan diri sebagai Anggota BPD;
l.        tidak mewakili partai politik;
m.    belum pernah diangkat sebagai Anggot BPD tiga kali masa jabatan secara berturut turut;
n.      bukan sebagai perangkat pemerintah desa;
o.      wakil penduduk yang di pilih secara demokratis.

BAB111

Pemilihan ,Penetapan dan Peresmian

Pasal 5

Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa:

1.      Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanaka secara Demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan;
2.      Dalam rangka proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan sebagai mana di maksud pada ayat 1(satu) Kepala Desa membentuk panitia pengisisan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa dan di tetapkan dengan Keputusan kepala Desa;
3.      Panitia pemiliha Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas unsure perangkat Desa dan unsure Masyarakat lainya dengan jumlah Anggota dan komposisi yang proporsional;
4.      Penetapan mekanisme Keanggotaan Badan permusyawaratan Desa dilaksannakan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
5.      Panitia melakukan penyaringan dan penjaringan bakal calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 6(enam) bulan sebelum masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan berahir;
6.      Panitia pengisian menetapkan calon Anggota Badan permusyawaratan Desa yang jumlahnya sama atau lebih dari Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan paling lambat 3(tiga) bulan sebelum masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berahir;
7.      Dalam hal mekanisme pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di tetapkan melalui proses pemilihan langsung, panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
8.      Dalamhal mekanisme pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di tetapkan melalui proses Musyawarah Perwakilan, calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa di pilih dalam proses Musyawarah Perwakilan oleh Unsur Masarakat yang mempunyai hak pilih;
9.      Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan disampaikan oleh panitia penngisian anggota Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa paling lama 7(tujuh) hari sejak di tetapkanya hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan;
10.  Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota ;
11.  Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota paling lama 30(tiga puluh) Hari sejak di terimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari Kepala Desa;
12.  Pengucapan sumpah janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa di pandu oleh Bupati/WaliKota atau Pejabat yang di tunjuk paling lama 30(tiga puluh) Hari sejak di terbitkanya Keputusan Bupati/Wali Kota mengenai peresmian Anggota Badan Permusyawaran Desa.


Pasal 6

Penetapan Anggota BPD di tetapkan secara Adminitrasi dengan Keputusan Bupati Mesuji.


Pasal 7

1.      Peresmian Anggota BPD dilakukan dalam suatu upacara oleh Bupati Mesuji atau Pejabat yang di tunjuk;
2.      Peresmian sebagai mana di maksut ayat (1) di tandai dengan pengambilan sumpah/janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat yang di pandu Bupati Mesuji atau pejabat yang di tunjuk;
3.      Bunyi sumpah /janji Anggota BPD sebagai mana di maksud adalah sebagai berikut:

  Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/janji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik baiknya, sejujur jujurnya dan seadil adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokratis dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan Perundang Undangan dengan selurus – lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia’.

Pasal 8

1.      Masa Bakti Anggota BPD selama 6(enam) tahun, dan berahi pada saat Anggota BPB yang baru mengucap sumpah/ janji;
2.      Anggota BPD yang telah mengahiri masa baktinya dapat di pilih kembali untuk 2(dua) periode berikutnya;
3.      BPD Desa BUJUNG BURING terdiri dari komisi-komisi dan panitia.

BAB 1V

PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPD DAN PIMPINAN BPD ANTAR WAKTU
Pasal 9


1        Keanggotaan BPD berhenti atau di berhentikan :
a.       meninggal dunia;
b.      atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Ketua BPD;
c.       telah berahirnya masa jabatan atau telah di lantiknya Anggota  BPD yang baru;
d.      terdakwa atau terpidana; dan
e.       di usulkan berhenti oleh masyarakat tingkat Dusun;
f.       tidak aktif melaksanakan tugas dan kewajiban berturut-turut selama 6(enam) bulan.
   2.   Pemberhentian Anggota BPD sebsgai mana di maksud pada ayat 1(satu) hurup d dan e
         Setelah adanya konfirmasi dan verifikasi atau penyidikan;
   3    Pemberhentian  Anggota BPD sebagai mana di sebut pada ayat 1(satu) huruf d dan e di usulkan oleh Pimpinan BPD melalui rapat kusus BPD di sampaikan kepada Bupati melalui Camat;
4.      Anggota BPD berhenti karena meninggal dunia dan atas permintaan sendiri di usulkan oleh pimpinan BPD;
5.      Anggota BPD yang berhenti sebagai mana di maksud pada ayat 3(tiga) harus mendapat persetujuan 2/3(dua per tiga) jumlah Anggota BPD;
6.      Anggota Badan Permusyawaran Desa di berhentikan karena :
a.       Berahir masa keanggotaan;
b.      Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6(enam) bulan;
c.       Tidak lagi memenuhi syarat sebagi Anggota Badan permusyawaratan Desa; atau
d.      Melanggar larangan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
7.      Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaran Desa di usulkan oleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/Wali Kota atas dasar hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
8.      Peresmian pemberhhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di tetapkan dengan keputusa Bupati/Wali Kota.

Pasal 10

   Anggota BPD yang di berheti atau di berhentikan antar waktu di adakan pergantian
1.      Masa jabatan keanggotaan BPD pengganti antar waktu adalah sisa  waktu yang belum di
Jalankan oleh Anggota BPD yang berhenti atau di berhentikan;
2.      Pennganti antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diganti oleh calon lain dari
Lingkungan Dusun yang sama dengan anggota yang berhenti antar waktu;
3.      Calon pengganti sebagaimana dimaksud ayat (2) diambil dari daftar  urutan nomor berikutnya calon anggota BPD yang ada di Dusun yang bersangkutan;
4.      Penetapan calon anggota  BPD pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(3) Sebagai pengganti anggota BPD antar waktu ditetapkan oleh BPD dan diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat peresmian;
5.      Peresmian anggota  BPD pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteapkan dengan keputusan Bupati;
6.      Pemberhentian antar waktu anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan:
.           meninggal dunia;
.           atas permintaan sendiri secara tertulis kepada pimpinan BPD;
.           bertempat tinggal diluar wilayah RW yang diwakilinya;
.           melanggar sumpah/janji dan melakukan perbuatan tercela sebagai anggota BPD;
.           tidak lagi memenuhi persyaratan anggota BPD, sebagaimana dimaksud pasal 4;
.           pengisian pimpinan/anggota BPD diwilayah yang tidak memiliki calon pengganti maka dipilih/diusulkan masyarakat setempat melalui musyawarah mufakat.

Pasal 11

1.      Apabila pimpinan BPD berhenti atau diberhentikan diadakan pengganti pimpinan BPD;
2.      Masa jabatan pimpinan BPD pengganti adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh pimpinan BPD yang berhenti atau diberhentikan;
3.      Mekanisme penggantian pimpinan BPD yang berhenti atau yang diberhentikan dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat setelah dilakukan penggantian anggota BPD;
4.      Usul penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatas disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat

Pasal 12

Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima hasil penggantian anggota dan atau pimpinan BPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, Bupati Mesuji penerbitkan surat keputusan peresmian.









BAB 4

Pencalonan,Pemilihan,Pengangkatan,Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa

Bagian Pertama
Pencalonan Kepala Desa

Pasal 13

1.      Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berahirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6(enam) bulan sebelum masa jabatan berahir;
2.      Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
3.      Panitia pemilihan Kepala Desa bersifat mandiri dan tidak memihak;
4.      Panitia pemilihan Kepala Desa terdiri dari unsure perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dan Tokoh masyarakat Desa;
5.      Panitia pemilihan bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang di tentukan, melakukan pemungutan suara, menetapkan calon kepala desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
6.      Penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) Tahun atau sudah pernah menikah ditetapkan segai pemillih;
7.      Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan di tetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa;
8.      Calon Kepala Desa yang telah di tetapkan di umumkan kepada masyarakat Desa di tempat umum sesuai kondisi sosial dan budaya masyarakat Desa;
9.      Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai kondisi social dan budaya masyarakat Desa dan Peraturan Perundang Undangan;
10.  Calon Kepala Desa yang terpilih adalah Callon yang memperoleh suara terbanyak;
11.  Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan Calon Kepala Desa terpilih;
12.  Paniiitia Pemilihan Kepala Desa Menyampaikan nama Calon Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa palimg lama 7(tujuh) hari setelah penetapan Calon Kepala  Desa terpilih;
13.  Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7(tujuh) hari setelah meneriA laporan panitia pemilihan menyampaikan nama Calon Kepala Desa terpillih kepada Bupati/Wali Kota;
14.  Bupati/Wali Kota mengesahkan calon kepala desa terpilih menjadi kepala desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala desa dalam bentuk keputusan Bupati/Wali Kota;
15.  Dalam bentuk keputusan Bupati/Wali kota;
16.  Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa,Bupati/Walikota wajibmenyelesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
17.  Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh BupatiWalikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
















Bagian Kedua

Pemilihan

Pasal 14

Mekanisme pemilihan Kepala Desa diatur dengan tata tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa yang sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku dan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa.

Bagian Ketiga

Mengusulkan Pengangkatan Kepala Desa

Pasal 15

v  Tahapan penetapan terdiri atas kegiatan:
1.      laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pemungutan suara;
2.      laporan Badan Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan panitia;
3.      bupati/walikota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
4.      bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
v  Pejabat lain yang ditunjuk adalah wakil bupati/walikota atau camat atau sebutan lain.
v  Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari.

Bagian Keempat
Pemberhentian Kepala Desa  
Pasal 16

   (1) Kepala Desa berhenti karena:
   a. meninggal dunia;
   b. permintaan sendiri; atau
   c. diberhentikan.
   (2) Kepala Desa diberhentikan karena:
a.       berakhir masa jabatannya;
b.      tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.       tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
d.      melanggar larangan sebagai kepala Desa;
e.       adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
f.       tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
g.      dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f.       tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
g.      dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.



   (3)  Apabila kepala Desa berhenti, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/
         Wali kota melalui Camat atau sebutan lain;
   (4) Pemberhentian kepala Desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota;
   (5) Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena meninggal dunia;permintaan sendiri; serta tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa; melanggar larangan sebagai kepala Desa; tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa;
(6)     Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena meninggal dunia;permintaan sendiri; serta tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa; melanggar larangan sebagai kepala Desa; tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa. Kepala desa diberhentikan sementara setelah sebagai terdakwa yang diancam penjara paling singkat 5 tahun;
   (7)     Kades diberhentikan sementara setelah sebagai terdakwa yang diancam penjara paling singkat 5 tahun;
   (8)     Kades diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindakan keamanan negara;
(9)         Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(10)   Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30(tida puluh) hari sejak putusan pengadilan diterima Kepala desa, Bupati/Wali kota merehabilitasi dan mengaftifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan ahir masa jabatan;
   (11)   Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara telah berakhir masa jabatannya, Bupati/Walikota harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang bersangkutan.
   (12)   Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
1)      Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa;
2)      Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa ditetapkan oleh Menteri;
3)      Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota;
4)      Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa;
5)      Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa ditetapkan oleh Menteri;
6)      Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota.



Bagian Kelima
Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa
Pasal 17
Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa antarwaktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala Desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut:
1.   sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
   a.   pembentukan panitia pemilihan kepala Desa antarwaktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak kepala Desa diberhentikan;
b.      pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala Desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia terbentuk;
c.       pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
d.      pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari;
e.       penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari; dan
f.       penetapan calon kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.
      2.   Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa yang meliputi kegiatan:
a.       penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
b.      pengesahan calon kepala Desa yang berhak dipilih oleh musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
c.       pelaksanaan pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
d.      pelaporan hasil pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan kepada musyawarah Desa;
e.       pengesahan calon terpilih oleh musyawarah Desa;
a.       pelaporan hasil pemilihan kepala Desa melalui musyawarah Desa kepadaBadanPermusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah musyawarah Desa mengesahkan calon kepala Desa terpilih;
b.      pelaporan calon kepala Desa terpilih hasil musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
f.       penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
g.      pelantikan kepala Desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.















BAB VI
Peraturan Desa, Angaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pengawasan, Saran, dan Aspirasi
Membentuk Peraturan Desa

Pasal 18

1)      Rancangan peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
2)      Badan Permusyawaratan Desa dapat mengusulkan rancangan peraturan Desa kepada pemerintah desa.
3)      Rancangan peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan.
4)      Rancangan peraturan Desa ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
  Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
  Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa.
  Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan.
  Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.

Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Aset Desa  
Pasal 19
1)      Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
2)      Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) Hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
3)      Bupati/walikota dapat mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain.
4)      Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
  Pengelolaan kekayaan milik Desa yang berkaitan dengan penambahan dan pelepasan aset ditetapkan dengan peraturan Desa sesuai dengan kesepakatan musyawarah Desa.
Pengawasan
Pasal 20

1.      BPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap  :
      a.    Pelaksanaan Peraturan Desa;
      b.    Pelaksanaan Peraturan Kepala Desa;
            c.    Pelaksanaan Keputusan Kepala Desa;
            d.   Kebijakan Pemerintah Desa;
            e.    Pelaksanaan Kerjasama.
2.      Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan hak BPD dan melalui rapat/musyawarah BPD dalam Peraturan Tata Tertib ini;
3.      Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran;
4.      Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa;
5.      Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Memberikan Saran dan Pertimbangan
Pasal 21

1.      BPD mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa;
2.      Saran dan pertimbangan yang dimaksud ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Desa diminta maupun tidak diminta.

Menampung Aspirasi Masyarakat
Pasal 22
1.      BPD mempunyai tugas dan wewenang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun secara tertulis;
2.      Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa laporan, pengaduan, keluhan, unjuk rasa dan bentuk lainnya.



BAB VII
Fungsi BPD

Pasal 23

Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 21 peraturan Tata tertib ini, BPD mempunyai fungsi  :
1.      Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
2.      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
3.      Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

BAB VIII
Hak – Hak BPD
Bagian Pertama
Pasal 24

Untuk melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi dalam Peraturan tata tertib ini, BPD mempunyai hak – hak sebagai berikut  :
1.      Hak BPD :
a.       Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa;
b.      Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan desa;
c.       Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDesa.
Hak anggota BPD :
a.       Mengajukan  usul rancangan Perdes;
b.      Mengajukan pertanyaan;
c.       Menyampaikan usul dan atau pendapat;
d.      Memilih dan dipilih serta mendapat tunjangan dari APBDes.

Bagian Kedua
Tata Cara Penggunaan Hak
Pasal 25
1.      Ketentuan hak – hak yang dimaksud pasal 25, hanya dapat diajukan oleh sekurang – kurangnya 3(tiga) orang anggota BPD;
2.      Usul sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada pimpinan BPD secara tertulis, singkat dan jelas ditanda tangani pengusul;
3.      Selambat – lambatnya 1 minggu setelah menerima usul dimaksud ayat (2)  Pimpinan BPD mengadakan rapat / musyawarah Panmus ;
4.      Rapat/musyawarah Panmus dapat menerima atau menolak  usul yang diajukan pengusul dengan ketentuan, apabila usulan ditolak maka tidak boleh lagi diajukan untuk masa sidang atau rapat / musyawarah pada tahun berjalan dan apabila diterima harus ditindaklanjuti oleh Pimpinan BPD sesuai dengan kepentingannya .
Hak Anggaran  
Pasal 26

1.      Dalam setiap tahun anggaran, BPD menyusun dan menetapkan tunjangan dan operasional BPD kepada Kepala Desa untuk dimasukkan didalam APBDesa sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku;
2.      Tunjangan dan operasional BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun oleh Panitia Anggaran setelah menerima masukan dari para anggota BPD sebelum disampaikan oleh Kepala Desa;
3.      Tunjangan dan operasional BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan oleh ketua BPD kepada Kepala Desa untuk dimasukan kedalam Rancangan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa.
4.       
Hak Meminta Keterangan Pemerintah Desa  
Pasal 27
1.      Hak meminta keterangan Pemerintah Desa dilaksanakan menurut ketentuan ayat  pasal 21, Peraturan tata tertib ini;
2.      Dalam rapat / musyawarah pleno BPD pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai usul yang diajukan;
3.      Selama usul meminta keterangan Pemerintah Desa belum mendapat keputusan BPD, pengusul dapat memperbaiki atau menarik usul yang diajukan;
4.      Apabila rapat / musyawarah pleno BPD menerima usul yang diajukan maka Pimpinan BPD meneruskan usul tersebut kepada Pemerintah Desa ;
5.      Pemerintah Desa memberikan keterangan terhadap usul sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam rapat / musyawarah Paripurna;
6.      Pemerintah Desa memberikan kesempatan kepada pengusul atau anggota BPD yang lainnya untuk memberikan pandangannya dan atas pandangan tersebut Pemerintah Desa memberikan jawabannya;
7.      Apabila terhadap keterangan Pemerintah Desa tidak diajukan usul pernyataan pendapat, maka pembicaraan mengenai Pemerintah Desa dianggap selesai.













Hak Menyatakan pernyataan pendapat
Pasal 28        
1.       Hak menyatakan pernyataan pendapat dilaksanakan menurut ketentuan ayat  pasal 21, Peraturan tata tertib ini;

      2    Mengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a.       materi dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat ;
b.       materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya  syarat  sebagai Kepala Desa;
3.      Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh pimpinan BPD dalam rapat / musyawarah paripurna  dan dibagikan kepada seluruh anggota BPD;
4.      Panitia Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat / musyawarah paripurna atas usul menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul menyatakan pendapatnya secara ringkas;
5.      Selama usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum disetujui oleh rapat / musyawarah paripurna pengusull berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali;
6.      Apabila usul sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pengusul menarik usulnya kembali. Maka usul tersebut menjadi gugur dengan sendirinya;
7.      Dalam hal rapat/musyawarah paripurna menyetujui usul hak menyatakan pendapat, rapat/musyawarah paripurna membentuk panitia khusus;
8.      Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7), melakukan pembahasan dengan Kepala Desa;
9.       Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) , Kepala Desa      dapat diwakilkan oleh Perangkat Desa;
10.  Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), panitia khusus dapat mengadakan rapat / musyawarah kerja, rapat / musyawarah dengar pendapat, dan/atau rapat / musyawarah dengar pendapat umum dengan pihak yang dipandang perlu, termasuk pengusul;
11.  Setelah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat / musyawarah paripurna untuk menyepakati fan membahas  pernyataan pendapat tersebut.
Pasal 29
1.      Keputusan BPD mengenai usul menyatakan pendapat yang berupa pengawasan pelaksanaan kinerja kepala desa;
2.      Keputusan BPD mengenai usul menyatakan pendapat selain yang dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Desa;
3.      Apabila usul menyatakan pendapat terbukti atau bisa dibuktikan sebagaimana dimaksud ayat (1), BPD menyelenggarakan rapat / musyawarah paripurna untuk meneruskan hasil menyatakan pendapat pada Camat untuk evaluasi oleh Bupati.

Hak Mengajukan Pertanyaan  
Pasal 30
1.      Setiap anggota BPD berhak mengajukan pertanyaan kepada Kepala Desa;
2.      Pertanyaan sebagaimana dimaksud ayat (1) tentang pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
3.      Pimpinan BPD meneruskan usulan tersebut kepada Kepala Desa;
4.      Jawaban atas pertanyaan yang dimaksud ayat (2) pasal ini oleh Kepala Desa dilakukan secara tertulis;
5.      Penanya dapat meminta kepada Kepala Desa agar memberikan jawaban secara lisan dalam rapat / musyawarah paripurna BPD atau rapat panmus, atau rapat panitia atau rapat gabungan;
6.      Jawaban yang diberikan Kepala Desa menjadi bahan penilaian BPD dan selanjutnya BPD dapat menerima atau menolak jawaban tersebut;
7.      Jika jawaban dimaksud ayat (6) diterima, maka persoalannya dianggap selesai dan sebaliknya jika ditolak maka konsekwensinya menjadi beban pertanggungjawaban Kepala Desa.

Hak Keuangan / Administrasi  
Pasal 31
1.      Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan BPD. maka atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dana pembiayaan;
2.      Dana Pembiayaan dimaksud ayat (1) berupa uang atau barang terdiri :
      a.  Tunjangan BPD;
      b.  Operasional  BPD.
3.      Jenis dana pembiayaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2) ialah :
      a.   Uang rapat – rapat;
      b.   Tunjangan;
      c.   perjalanan dinas;
           d.   Pakaian Dinas;
            e.   Biaya rutin;
            f.   Dana Penunjang Pendidikan dan Latihan;
            g.   Biaya lain – lain.
4.      Jenis dan besarnya keuangan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini ditetapkan dalam keputusan BPD dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Desa.



BAB IX
Rapat – Rapat BPD
 
Bagian Pertama
Kewajiban
Pasal 32
      1.   Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
a.       memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.      melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.       menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
d.      mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
e.       menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
f.       menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
      2.   Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
a.       merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
b.      melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c.       menyalahgunakan wewenang;
d.      melanggar sumpah/janji jabatan;
e.       merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
f.       merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
g.      sebagai pelaksana proyek Desa;
h.      menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i.        menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.


Bagian Kedua
Jenis Rapat

Pasal 33
      1.   Rapat – rapat terdiri dari :
            a.   Rapat / musyawarah Paripurna;
            b.   Rapat / musyawarah Paripurna Khusus;
            c.   Rapat / musyawarah Paripurna Istimewa;
            d.  Rapat / musyawarah Pimpinan BPD;
            e.   Rapat / musyawarah Pleno;
            f.   Rapat / musyawarah Panitia Musyawarah;
            g.   Rapat / musyawarah Komisi – komisi;
            h.   Rapat / musyawarah Panitia Anggaran;
            i.    Rapat / musyawarah Gabungan Komisi;
            j.    Rapat / musyawarah Kerja;
            k.   Rapat / musyawarah Dengar Pendapat;
            l.    Rapat / musyawarah lain – lain.

2.      Rapat / musyawarah Paripurna adalah Rapat anggota BPD yang dipimpin oleh ketua BPD yang merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang menetapkan Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa dan menetapkan keputusan BPD;
3.      Rapat / musyawarah Paripurna Khusus adalah rapat anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua BPD untuk melaksanakan suatu acara khusus dan membahas hal – hal khusus;
4.      Rapat / musyawarah Paripurna Istimewa adalah Rapat anggota BPD yang dipimpin oleh ketua BPD untuk melaksanakan pembahasan suatu acara tertentu sebelum diajukan ke Rapat Paripurna;
5.      Rapat / musyawarah Pleno adalah Rapat anggota BPD yang dipimpin oleh pimpinan BPD untuk melaksanakan pembahasan atau  pembicaraan agenda tertentu sebelum diajukan kedalam rapat / musyawarah paripurna;
6.      Rapat / musyawarah Pimpinan BPD adalah rapat – rapat unsur pimpinan yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua BPD;
7.      Rapat / musyawarah Panitia Musyawarah adalah rapat anggota panitia musyawarah yang dipimpin oleh ketua panitia musyawarah;
8.      Rapat / musyawarah Komisi adalah rapat anggota komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi;
9.      Rapat / musyawarah Panitia Anggaran adalah rapat anggota panitia anggaran yang dipimpin oleh ketua panitia anggaran;
10.  Rapat / musyawarah Gabungan Komisi adalah rapat anggota beberapa komisi BPD yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua BPD;
11.  Rapat / musyawarah Kerja adalah :
a.       Rapat / musyawarah Panitia Anggaran dengan Kepala Desa dan atau Perangkat Desa;
b.      Rapat / musyawarah Komisi dengan Kepala Desa dan atau Perangkat Desa;
c.       Rapat / musyawarah Gabungan Komisi dengan Kepala Desa dan atau Perangkat Des.a
12.  Rapat / musyawarah Dengar Pendapat adalah rapat panitia atau rapat panitia anggaran atau rapat komisi atau rapat gabungan komisi dengan lembaga kemasyarakatan atau tokoh masyarakat;
13.  Rapat – rapat / musyawarah lain adalah rapat yang perlu diadakan yang dipimpin oleh ketua atau wakil Ketua    BPD dengan Kepala Desa atau Perangkat Desa.





Bagian Ketiga
Sifat Rapat
Pasal 34
1.      Rapat / musyawarah BPD bersifat terbuka untuk umum kecuali dinyatakan tertutup berdasarkan peraturan tata tertib ini dan atas kesepakatan Pimpinan BPD;
2.      Rapat / musyawarah terbuka adalah Rapat anggota BPD yang dihadiri oleh umum ;
3.      Rapat / musyawarah tertutup adalah rapat anggota BPD yang tidak boleh dihadiri oleh umum;
4.      Pembicaraan dalam rapat tertutup rahasia dan tidak boleh diumumkan.

Pasal 35 
1.      Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut:
a.       musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;
b.      musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c.       pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
d.      apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
1.      Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut:
a.       musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;
b.      musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c.       pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
d.      apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;

Bagian Keempat
Tata Cara Pembicaraan

Pasal 36
1.      Untuk kelancaran jalannya rapat / musyawarah, Pimpinan rapat / musyawarah dapat menetapkan tahapan pembicaraan setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat;
2.      Setiap anggota BPD yang akan berbicara mencatatkan namanya kepada Pimpinan rapat  / musyawarah sebelum sesuatu hal dimulai;
3.      Giliran berbicara diatur menurut urutan permintaan kecuali terdapat hal – hal tertentu yang menurut pertimbangan ketua rapat memungkinkan giliran berbicara tidak menurut urutan permintaan;
  4.   Anggota berbicara ditempat yang telah disediakan setelah mendapat izin dari pimpinan rapat / musyawarah selama anggota berbicara tidak boleh diganggu;
  5.   Ketua rapat / musyawarah hanya dapat berbicara selaku pimpinan rapat / musyawarah untuk menyelesaikan masalah yang menjadi pokok pembicaraan;
  6.   Apabila ketua rapat / musyawarah ingin berbicara selaku anggota, maka pimpinan rapat diserahkan sementara kepada anggota pimpinan rapat / musyawarah sementara.






Pasal 37
1.      Pimpinan rapat / musyawarah mengingatkan pembicara apabila pembicaraan yang disampaikan menyimpang dari peraturan tata tertib;
2.      Apabila peserta rapat / musyawarah mengeluarkan kata – kata yang tidak layak atau mengganggu jalannya rapat / musyawarah, pimpinan rapat / musyawarah memberikan peringatan supaya pembicara tertib kembali;
3.      Apabila pembicara yang dimaksud ayat (1) dan (2) mengulangi hal yang sama, maka pimpinan rapat / musyawarah melarang meneruskan pembicaraan atau meminta kepada yang bersangkutan untuk meninggalkan jalannya rapat / musyawarah;
4.      Apabila terjadi sebagaimana ayat (3) dan rapat dimungkinkan tidak diteruskan, maka pimpinan rapat / musyawarah dapat menunda rapat dengan batas waktu 1 x 24 jam, kecuali rapat / musyawarah menentukan lain.
Bagian Keenam
Tahapan Pembicaraan

Pasal 38
1.      Pembahasan Peraturan Desa melalui Tahap I, Tahap II dan Tahap III;
2.      Tahap I dalam rapat / musyawarah paripurna BPD;
a.       Penjelasan Kepala Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari   BPD;
b.      Penjelasan pengusul dari Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD;
c.       Rancangan Peraturan Desa dari Kepala Desa dilakukan pemandangan umum oleh para  anggota BPD kemudian Kepala Desa memberikan jawaban;
d.      Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD, Kepala Desa menyampaikan  pendapat kemudian pengusul atau BPD memberikan jawabannya;
1.      Pembahasan Peraturan Desa melalui Tahap I, Tahap II dan Tahap III;
2.      Tahap I dalam rapat / musyawarah paripurna BPD;
a.       Penjelasan Kepala Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari   BPD;
b.      Penjelasan pengusul dari Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD;
c.       Rancangan Peraturan Desa dari Kepala Desa dilakukan pemandangan umum oleh para  anggota BPD kemudian Kepala Desa memberikan jawaban;
d.      Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD, Kepala Desa menyampaikan  pendapat kemudian pengusul atau BPD memberikan jawabannya.
Pasal 39
1.      Kesepakatan dan pembahasan BPD sebagaimana dimaksud Pasal 38  ditetapkan dengan keputusan BPD;
2.      Peraturan Desa yang telah memperoleh kesepakatan dan pembahasan  BPD ditanda tangani oleh Kepala Desa;
3.      Peraturan Desa yang dimaksud ayat (2) harus diketahui oleh warga masyarakat, maka Pemerintah Desa wajib menginformasikan diantarannya melalui papan informasi.

Bagian Ketujuh
Risalah Rapat dan Laporan
Pasal 40

1.      Untuk setiap rapat / musyawarah paripurna, paripurna khusus dan paripurna istimewa    BPD, dibuat risalah resmi dan ditanda tangani oleh sekretaris BPD dan diketahui oleh Pimpinan rapat / musyawarah;
2.      Risalah sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat secara lengkap jalannya pembicaraan   rapat / musyawarah disertai catatan mengenai  :
a.       Jenis dan sifat rapat / musyawarah;
b.      hari dan tanggal rapat / musyawarah;
c.       tempat rapat / musyawarah;
d.      acara rapat / musyawarah;
e.       waktu pembukaan dan penutupan rapat / musyawarah;
f.       pimpinan rapat / musyawarah;
g.      daftar hadir anggota BPD peserta rapat/musyawarah, dan keterangan  anggota yang tidak hadir;
h.      kepala desa atau pejabat yang mewakilinya atau pejabat pemerintah lainnya;
i.        undangan hadir;
j.        proses tentang pengambilan keputusan.
3.      Setelah rapat/musyawarah selesai, maka sekretaris BPD segera menyusun rancangan risalah rapat atau risalah rapat/musyawarah sementara untuk dibacakan atau dibagikan kepada Anggota BPD peserta rapat / musyawarah atau pihak yang bersangkutan;
4.      Setiap anggota BPD peserta rapat / musyawarah dapat mengoreksi risalah rapat  sebagaimana dimaksud ayat (3) untuk perbaikan atau penyempurnaan sesuai dengan pokok pembicaraan dalam rapat / musyawarah.
Pasal 41

1.      Untuk setiap rapat / musyawarah Pimpinan, Rapat / musyawarah panitia, Rapat / musyawarah Panitia Anggaran, Rapat Gabungan Panitia, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dibuatkan catatan Rapat / musyawarah yang ditandatangani Pimpinan Rapat / musyawarah yang bersangkutan;
2.      Catatan rapat / musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah catatan mengenai pokok – pokok pembicaraan, kesimpulan atau keputusan yang diambil dengan dilengkapi keterangan;
3.      Untuk setiap rapat / musyawarah Komisi/Bidang, Rapat / musyawarah Panitia Anggaran, Rapat  / musyawarah Gabungan Panitia, Rapat / musyawarah Kerja, Rapat / musyawarah Dengar Pendapat, dibuatkan laporan tertulis dan disampaikan kepada pimpinan BPD.

Pasal 42
1.      Selain anggota, Rapat / musyawarah BPD dapat dihadiri oleh :
a.       Undangan Peserta, ialah mereka yang bukan anggota BPD yang hadir dalam   rapat atas undangan pimpinan BPD;
b.      Peninjau, ialah mereka yang bukan anggota BPD yang hadir dalam rapat  tanpa undangan Pimpinan BPD.
2.      Undangan peserta rapat / musyawarah dapat meminta hak bicara dalam rapat atas  persetujuan pimpinan rapat,  tetapi tidak mempunyai hak suara;
3.      Peninjau tidak boleh menyatakan sesuatu baik dengan ucapan maupun dengan cara  lain,  dan tidak punya hak bicara maupun hak suara.
BAB X
Alat Kelengkapan BPD










Pasal 43

       Alat kelengkapan BPD terdiri dari :
      1.      Pimpinan BPD;
      2.      Panitia Musyawarah ;
      3.      Panitia – panitia / Komisi – Komisi;
      4.      Panitia Anggaran .

Pimpinan BPD

Pasal 44

1.      Pimpinan BPD adalah alat kelengkapan BPD yang merupakan kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif, terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris ;
2.      Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Paripurna BPD dan ditetapkan dengan Keputusan BPD;
3.      Pemilihan Pimpinan BPD dilaksanakan dengan azas langsung,umum, bebas dan rahasia;
4.      Masa jabatan Pimpinan sama dengan masa jabatan keanggotaan;
5.      Hasil pemilihan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diresmikan oleh Bupati dan pelantikannya dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD
Pasal 45
1.      Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua BPD dan mengumumkannya dalam Rapat Paripurna pada awal tahun;
2.      Memimpin Rapat / musyawarah Paripurna, Pleno, dan Rapat – rapat / musyawarah lainnya dengan menjaga agar peraturan tata tertib bisa dillaksanakan;
3.      Menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat / musyawarah yang dipimpinnya;
4.      Melaksanakan keputusan – keputusan rapat / musyawarah;
5.      Mengadakan koordinasi dengan Kepala Desa atau pihak – pihak lain yang dianggap perlu;
6.      Menentukan Kebijakan APBDes berdasarkan pertimbangan Penitia Anggaran;
7.      Menerima dan menindak lanjuti laporan dari komisi – komisi dan Anggota BPD;
8.      Sekurang – kurangnya 3 (tiga) bulan sekali mengadakan Rapat / musyawarah Pimpinan untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh panitia, Komisi, dan Para anggota BPD.
Panitia dan Komisi – komisi

Pasal 46

1.      Panitia dan komisi adalah merupakan alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap    dan dibentuk oleh BPD pada awal masa keanggotaannya;
2.      Setiap anggota BPD kecuali Pimpinan harus menjadi Anggota Panitia dan Komisi – komisi salah satu BPD; 
3.      Komisi yang membidangi tugas – tugas tertentu terdiri dari :
      Komisi A BPD membidangi Pemerintahan;
      Komisi B BPD membidangi Pembangunan danPerekonomian;
      Komisi C BPD membidangi Kemasyarakatan, Umum dan
      Keuanga.
4.      Komisi sebagaimana yang dimaksud ayat (3) dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari anggotanya;
5.      Ketua dan susunan keanggotaan komisi diadakan pergiliran setiap satu tahun sekali.
Pasal 47

Komisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 47 ayat (2) Tugas dan kewajibannya adalah  :
1.      Menyusun rencana Kerja setiap awal tahun sidang  melaporkan hasil kerjanya pada akhir tahun sidang pada Pimpinan BPD;
2.      Melakukan Bahasan terhadap rancangan peraturan Desa dan rencana keputusan BPD yang menjadi bidang tugasnya ;
3.      Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan perekonomian,  Kemasyarakatan Umum dan Keuangan yang dilaksanakan Pemerintah Desa;
4.      Mengadakan kunjungan kerja atau peninjauan yang dianggap perlu atas persetujuan Pimpinan BPD;
5.      Mengadakan rapat – rapat untuk membahas sesuatu hal yang berada dalam ruang lingkup tugasnya baik intern maupun dengan pemerintah Desa;
6.      Menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
7.      Menerima usul, saran dan pernyataan pendapat Pimpinan BPD mengenai hal yang termasuk dalam tugasnya ;
8.      Mengajukan pendapat dan pernyataan tertulis kepada Kepala Desa melalui Pimpinan BPD mengenai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan perekonomian,  Kemasyarakatan Umum dan Keuangan yang dilaksanakan Pemerintah Desa ;
9.      Membahas Nota Pimpinan BPD surat – surat masuk dan pengaduan langsung dari masyarakat;
10.  Melaporkan hasil kerja komisi kepada Pimpinan BPD.

Pasal 48

1.      Selain ketentuan ayat (2) Pasal 47, BPD juga membentuk panitia – panitia sebagai berikut :
            o   Panitia Musyawarah;
            o   Panitia Anggaran.
2.      Panitia Musyawarah adalah alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh BPD pada awal keanggotaannya;
3.      Panitia Anggaran adalah alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan dibentuk   oleh BPD pada awal keanggotaannya.
Pasal 49

1.      Panitia Musyawarah adalah alat kelengkapan BPD yang terdiri dari Pimpinan BPD dan Ketua – ketua Komisi;
2.      Karena jabatan Ketua dan Wakil Ketua BPD adalah Ketua dan Wakil Ketua Musyawarah;
3.      Susunan dan keanggotaan Panitia Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna BPD;
4.      Panitia Musyawarah mempunyai tugas dan kewajiban :
a.       Menerima dan memberi usul, saran dan pernyataan pendapat dari anggota dan Komisi BPD;
b.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan BPD dalam menetapkan jadwal acara rapat – rapat BPD;
c.       Merumuskan materi untuk bahan penyusunan keputusan Pimpinan BAMUSDES.
d.       
Pasal 50
1.      Panitia Anggaran BPD anggotanya terdiri dari Wakil Ketua BPD dan  seorang yang mewakili masing – masing Komisi;
2.      Karena jabatan wakil Ketua BPD adalah Ketua Panitia Anggaran;
3.      Susunan dan keanggotaan Panitia Anggaran  ditetapkan dalam Rapat Paripurna BPD;
4.      Tugas Panitia Anggaran adalah :
a.       Mengumpulkan data dan informasi dalam rangka membahas dan menyusun RAPBDes;
b.      Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa mengenai RAPBDes, Rancangan perubahan dan rancangan perhitungannya ;
c.       Menyusun Anggaran BPD;
d.      Mengadakan Pengawasan terhadap pelaksnaan APBDes yang telah disahkan BPD.



BAB XI
Peraturan Perubahan
Pasal 51
1.      Peraturan Perubahan Tata tertib ini hanya bisa dilakukan atau diajukan sekurang – kurangnya ½ ( setengah ) ditambah 1 ( satu ) dari jumlah anggota BPD ;
2.      Perubahan yang dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat / musyawarah Paripurna yang khusus diadakan untuk itu .

BAB XII
Ketentuan Penutup
Pasal 52

Hal – hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Tata tertib ini diatur lebih lanjut dan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan BPD setelah mendengar pertimbangan seluruh anggota BPD.

Pasal 53
Dengan berlakunya peraturan tata tertib ini, maka peraturan Tata tertib BPD Nomor 01Tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 54
      Peraturan Tata Tertib ini berlaku pada saat ditetapkan.
                                                                                         
                                                                                          Ditetapkan di    :  BUJUNG BURING
                                                                                          Pada Tanggal     :  13 Desember 2015




BADAN PEMUSYAWARATAN DESA
DESA BUJUNG BURING







KETUA







Hendro Purno
WAKIL KETUA  







Margo Santoso                     
SEKRETARIS







Dedi Gunawan











Erwanto
Anggota










Sutekno
















0 Response to "TATA TERTIB BPD"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel