TATA TERTIB BPD
KECAMATAN TANJUNG RAYA KABUPATEN MESUJI
PROPINSI LAMPUNG
TATA TERTIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BUJUNG BURING MASA BAKTI 2015-2021
BERITA ACARA
Pada
Hari
ini Minggu Tanggal
Tiga Belas
Desember
Tahun Dua Ribu Lima Belas
Bertempat
di Rumah Kediaman Bapak Setiya
Budi Desa Harapan Mukti telah dilaksanakan
Musyawarah BPD Daftar hadir
terlampir.
Musyawarah
dimulai pada Pukul
10.00.WIB
s/d. Selesai, yang dipimpin dan dipandu langsung oleh Bapak Purwanto Bpd Berasan Makmur,Bapak Hendro Purno Bujung
Buring dan Bapak Soleh Bpd Tri Karyamulya yang
membahas tentang :
1.
Perkenalan Anggota Bpd Se Tanjung Raya Kab.Mesuji
2.
Pembentukan Forum Komunikasi BPD
3.
Penyusunan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa
4.
Jadwal Pertemuan Forum Komunikasi
Dalam musyawarah menerima
masukan,pendapat,usul dan saran dan setelah semua masukan,pendapat,usul dan
saran tertampung kemudian dibahas bersama-sama.
Adapun Hasil
Keputusan Musyawarah adalah sebagai
berikut :
1.
Pembentukan Forum Komunikasi BPD
Ketua :Purwanto ( Berasan Makmur
) Hp.0853-8118-8195
Wakil :Soleh
Hasibuan ( Trikarya
Mulya ) Hp.0821-7860-7366
Sekretaris :Dedi
Gunawan ( Bujung
Buring ) Hp. 0812-7393-5787
Bendahara :Setiya
Budi ( Harapan
Mukti ) Hp. 0821-8492-7557
Penasehat :
Hendro Purno ( Bujung Buring) Hp.0853-8076-6046
Dalam musyawarah
berjalan aman,Tertib dan Demokratis sesuai dengan Pola Rencana.
Demikian Berita Acara
ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Harapan Mukti,13 Desember 2015
Ketua
Forum Komunikasi BPD
Setanjung Raya
PURWANTO
|
Sekretaris
DEDI GUNAWAN
|
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA BUJUNG BURING
NOMOR : 04
TAHUN 2015
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BUJUNG
BURING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BUJUNG
BURING
Menimbang : a. Bahwa
sehubungan dengan berahirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa
BUJUNG BURING Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Tahun 2015 sesuai
Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Badan
Permusyawaratan Desa, perlu mengangkat, menetapkan dan meresmikan keanggotaan
BPD Desa BUJUNG BURING Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji masa bakti 2015-2021;
b. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagai mana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Tata Tertib BPD Desa BUJUNG BURING.
Memperhatikan: 1. Undang Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan;
2. Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang
Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kpta;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2007 Tentang Pedoman Umum Tata cara Pelaporan dan Pertanggung jawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 Tentang Pedoman angkat Daerah Pengelolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 37
Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 01
Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Badan
Permusyawaratan Desa;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 06
Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemilihan ,Pengesahan,Pengangkatan,Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten
Mesuji.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Keputusan
Badan Permusyawatan Desa BUJUNG BURING Tentang Peraturan Tata Tertib Nomor 04
Tahun 2015 Badan Permusyawaratan Desa BUJUNG BURING Tahun 2015
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang di
sebut dengan :
1.
Desa adalah Desa BUJUNG
BURING Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji;
2.
Pemerintah Desa adalah
Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
3.
Pemerintahan Desa
adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
4.
Badan Permusyawaratan
Desa yang selanjutnya disebut BPD Desa BUJUNG BURING Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten
Mesuji;
5.
Pimpinann BPD adalah
1(satu)Ketua, 1 (satu)Wakil ketua dan 1(satu) Sekertaris Badan Permusyawaratan
Desa;
6.
Anggota BPD adalah
Anggota Badan Permusyawaratan Desa BUJUNG BURING Kecamatan
Tanjung
Raya Kabupaten Mesuji;
7.
Komisi/Panitia adalah
Komisi-Komisi/Panitia didalam Badan Permusyawaratan Desa BUJUNG BURING
Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji;
8.
Peraturan Desa adalah
Peraturan Desa BUJUNG BURING Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji;
9.
Peraturan Tata Tertib
adalah Peraturan Tata Tertib Desa BUJUNG BURING Kecamatan Tanjung Raya
Kabupaten Mesuji;
10. APBDes adalah Anggaran Peendapatan Belanja Desa BUJUNG
BURING Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji;
BAB
11
KEDUDUKAN,
SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN BADAN
PERMUSYAWARATAN
DESA BUJUNG BURING
Pasal
2
BPD
berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan.
Pasal 3
1.
Anggota BPD adalah
wakil dari penduduk Desa BUJUNG BURING berdasarkan keterwakilan wilayah yang
ditetapkan dengan cara di pemilihan langsung atau musyawarah mufakat;
2.
Anggota BPD sebagaima
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari, Angota yang merupakan 1 (satu) perwakilan
dari setiap dusun;
3.
Jumlah Anggota BPD
desa BUJUNG BURING merupakan Perwakilan dari setiap Dusun yang memperhatikan
wilayah, perempuan, penduduk dan keuangan Desa;
4.
BPD terdiri dari
1(satu) Ketua, 1(satu) Wakil ketua dan 1(satu) sekertaris Badan Permusyawaratan
Desa dan Aggota.
Pasal
4
Calon Anggota BPD adalah penduduk Desa BUJUNG
BURING dengan syarat-syarat sebagai
Berikut :
a.
Bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b.
Setia kepada Pancasila
dan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.
berpendidikan sekurang
kurangnya SLTP sederajat;
d.
berumur sekurang
kurangnya 20 tahun atau sudah pernah menikah;
e.
sehat jasmani dan
rohani;
f.
berkelakuan baik,
jujur, adil dan peduli terhadap masyarakat dan lingkungan;
g.tidak
sedang menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
keputusan hukum tetap;
h.
tidak sedang dicabut
hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai keputusan hokum
tetap;
i.
terdaftar sebagai
penduduk dan bertempat tinggal tetap di desa BUJUNG BURING sekurang kurangnya
1(satu) tahun terahir dengan tidak terputus putus;
j.
mengenal daerah serta
dikenal masyarakat;
k.
bersedia dicalonkan
dan mencalonkan diri sebagai Anggota BPD;
l.
tidak mewakili partai
politik;
m.
belum pernah diangkat
sebagai Anggot BPD tiga kali masa jabatan secara berturut turut;
n.
bukan sebagai
perangkat pemerintah desa;
o.
wakil penduduk yang di
pilih secara demokratis.
BAB111
Pemilihan ,Penetapan dan Peresmian
Pasal 5
Pengisian
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa:
1.
Pengisian Keanggotaan Badan
Permusyawaratan Desa dilaksanaka secara Demokratis melalui proses pemilihan
secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan
perempuan;
2.
Dalam rangka proses
pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan sebagai mana di maksud
pada ayat 1(satu) Kepala Desa membentuk panitia pengisisan Keanggotaan Badan
Permusyawaratan Desa dan di tetapkan dengan Keputusan kepala Desa;
3.
Panitia pemiliha
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas unsure perangkat Desa dan
unsure Masyarakat lainya dengan jumlah Anggota dan komposisi yang proporsional;
4.
Penetapan mekanisme
Keanggotaan Badan permusyawaratan Desa dilaksannakan berpedoman pada
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
5.
Panitia melakukan
penyaringan dan penjaringan bakal calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa
dalam jangka waktu 6(enam) bulan sebelum masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan
berahir;
6.
Panitia pengisian
menetapkan calon Anggota Badan permusyawaratan Desa yang jumlahnya sama atau
lebih dari Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan paling lambat
3(tiga) bulan sebelum masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berahir;
7.
Dalam hal mekanisme
pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di tetapkan melalui proses
pemilihan langsung, panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon
Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
8.
Dalamhal mekanisme
pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di tetapkan melalui proses
Musyawarah Perwakilan, calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa di pilih dalam
proses Musyawarah Perwakilan oleh Unsur Masarakat yang mempunyai hak pilih;
9.
Hasil pemilihan
langsung atau musyawarah perwakilan disampaikan oleh panitia penngisian anggota
Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa paling lama 7(tujuh) hari sejak
di tetapkanya hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan;
10. Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan
disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota ;
11. Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan
dengan Keputusan Bupati/Wali Kota paling lama 30(tiga puluh) Hari sejak di
terimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari
Kepala Desa;
12. Pengucapan sumpah janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa
di pandu oleh Bupati/WaliKota atau Pejabat yang di tunjuk paling lama 30(tiga
puluh) Hari sejak di terbitkanya Keputusan Bupati/Wali Kota mengenai peresmian
Anggota Badan Permusyawaran Desa.
Pasal 6
Penetapan
Anggota BPD di tetapkan secara Adminitrasi dengan Keputusan Bupati Mesuji.
Pasal 7
1.
Peresmian Anggota BPD
dilakukan dalam suatu upacara oleh Bupati Mesuji atau Pejabat yang di tunjuk;
2.
Peresmian sebagai mana
di maksut ayat (1) di tandai dengan pengambilan sumpah/janji secara
bersama-sama di hadapan masyarakat yang di pandu Bupati Mesuji atau pejabat
yang di tunjuk;
3.
Bunyi sumpah /janji
Anggota BPD sebagai mana di maksud adalah sebagai berikut:
“ Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/janji bahwa
saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Anggota Badan Permusyawaratan Desa
dengan sebaik baiknya, sejujur jujurnya dan seadil adilnya; bahwa saya akan
selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar
Negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokratis dan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan
Perundang Undangan dengan selurus – lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia’.
Pasal 8
1.
Masa Bakti Anggota BPD
selama 6(enam) tahun, dan berahi pada saat Anggota BPB yang baru mengucap
sumpah/ janji;
2.
Anggota BPD yang telah
mengahiri masa baktinya dapat di pilih kembali untuk 2(dua) periode berikutnya;
3.
BPD Desa BUJUNG BURING
terdiri dari komisi-komisi dan panitia.
BAB 1V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPD DAN PIMPINAN BPD ANTAR WAKTU
Pasal 9
1
Keanggotaan BPD
berhenti atau di berhentikan :
a.
meninggal dunia;
b.
atas permintaan
sendiri secara tertulis kepada Ketua BPD;
c.
telah berahirnya masa
jabatan atau telah di lantiknya Anggota
BPD yang baru;
d.
terdakwa atau
terpidana; dan
e.
di usulkan berhenti
oleh masyarakat tingkat Dusun;
f.
tidak aktif melaksanakan
tugas dan kewajiban berturut-turut selama 6(enam) bulan.
2. Pemberhentian
Anggota BPD sebsgai mana di maksud pada ayat 1(satu) hurup d dan e
Setelah adanya konfirmasi dan
verifikasi atau penyidikan;
3 Pemberhentian Anggota BPD sebagai mana di sebut pada ayat
1(satu) huruf d dan e di usulkan oleh Pimpinan BPD melalui rapat kusus BPD di
sampaikan kepada Bupati melalui Camat;
4.
Anggota BPD berhenti
karena meninggal dunia dan atas permintaan sendiri di usulkan oleh pimpinan
BPD;
5.
Anggota BPD yang
berhenti sebagai mana di maksud pada ayat 3(tiga) harus mendapat persetujuan
2/3(dua per tiga) jumlah Anggota BPD;
6.
Anggota Badan
Permusyawaran Desa di berhentikan karena :
a.
Berahir masa
keanggotaan;
b.
Tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut
turut selama 6(enam) bulan;
c.
Tidak lagi memenuhi
syarat sebagi Anggota Badan permusyawaratan Desa; atau
d.
Melanggar larangan
sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
7.
Pemberhentian Anggota
Badan Permusyawaran Desa di usulkan oleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa
kepada Bupati/Wali Kota atas dasar hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
8.
Peresmian
pemberhhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di tetapkan dengan keputusa
Bupati/Wali Kota.
Pasal 10
Anggota BPD yang di berheti atau di
berhentikan antar waktu di adakan pergantian
1.
Masa jabatan
keanggotaan BPD pengganti antar waktu adalah sisa waktu yang belum di
Jalankan
oleh Anggota BPD yang berhenti atau di berhentikan;
2.
Pennganti antar waktu
sebagaimana dimaksud ayat (1) diganti oleh calon lain dari
Lingkungan
Dusun yang sama dengan anggota yang berhenti antar waktu;
3.
Calon pengganti
sebagaimana dimaksud ayat (2) diambil dari daftar urutan nomor berikutnya calon anggota BPD
yang ada di Dusun yang bersangkutan;
4.
Penetapan calon
anggota BPD pengganti antar waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat(3) Sebagai pengganti anggota BPD antar waktu
ditetapkan oleh BPD dan diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapat
peresmian;
5.
Peresmian anggota BPD pengganti antar waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diteapkan dengan keputusan Bupati;
6.
Pemberhentian antar
waktu anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan:
. meninggal dunia;
. atas permintaan sendiri secara
tertulis kepada pimpinan BPD;
. bertempat tinggal diluar wilayah RW
yang diwakilinya;
. melanggar sumpah/janji dan melakukan
perbuatan tercela sebagai anggota BPD;
. tidak lagi memenuhi persyaratan
anggota BPD, sebagaimana dimaksud pasal 4;
. pengisian pimpinan/anggota BPD
diwilayah yang tidak memiliki calon pengganti maka dipilih/diusulkan masyarakat
setempat melalui musyawarah mufakat.
Pasal 11
1.
Apabila pimpinan BPD
berhenti atau diberhentikan diadakan pengganti pimpinan BPD;
2.
Masa jabatan pimpinan
BPD pengganti adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh pimpinan BPD yang
berhenti atau diberhentikan;
3.
Mekanisme penggantian
pimpinan BPD yang berhenti atau yang diberhentikan dilakukan dengan cara
musyawarah dan mufakat setelah dilakukan penggantian anggota BPD;
4.
Usul penggantian
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatas disampaikan oleh pimpinan BPD kepada
Bupati melalui Camat
Pasal 12
Selambat-lambatnya
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima hasil penggantian anggota dan
atau pimpinan BPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang
berlaku, Bupati Mesuji penerbitkan surat keputusan peresmian.
BAB 4
Pencalonan,Pemilihan,Pengangkatan,Pelantikan
dan
Pemberhentian Kepala Desa
Bagian Pertama
Pencalonan Kepala Desa
Pasal 13
1.
Badan Permusyawaratan
Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berahirnya masa jabatan
Kepala Desa secara tertulis 6(enam) bulan sebelum masa jabatan berahir;
2.
Badan Permusyawaratan
Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
3.
Panitia pemilihan
Kepala Desa bersifat mandiri dan tidak memihak;
4.
Panitia pemilihan
Kepala Desa terdiri dari unsure perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dan
Tokoh masyarakat Desa;
5.
Panitia pemilihan
bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan
persyaratan yang di tentukan, melakukan pemungutan suara, menetapkan calon
kepala desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
6.
Penduduk Desa yang
pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas)
Tahun atau sudah pernah menikah ditetapkan segai pemillih;
7.
Bakal calon Kepala
Desa yang telah memenuhi persyaratan di tetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh
panitia pemilihan Kepala Desa;
8.
Calon Kepala Desa yang
telah di tetapkan di umumkan kepada masyarakat Desa di tempat umum sesuai
kondisi sosial dan budaya masyarakat Desa;
9.
Calon Kepala Desa
dapat melakukan kampanye sesuai kondisi social dan budaya masyarakat Desa dan
Peraturan Perundang Undangan;
10. Calon Kepala Desa yang terpilih adalah Callon yang
memperoleh suara terbanyak;
11. Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan Calon Kepala Desa
terpilih;
12. Paniiitia Pemilihan Kepala Desa Menyampaikan nama Calon
Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa palimg lama 7(tujuh)
hari setelah penetapan Calon Kepala Desa
terpilih;
13. Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7(tujuh) hari setelah
meneriA laporan panitia pemilihan menyampaikan nama Calon Kepala Desa terpillih
kepada Bupati/Wali Kota;
14. Bupati/Wali Kota mengesahkan calon kepala desa terpilih
menjadi kepala desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya
penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala desa dalam bentuk
keputusan Bupati/Wali Kota;
15. Dalam bentuk keputusan Bupati/Wali kota;
16. Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala
Desa,Bupati/Walikota wajibmenyelesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari;
17. Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh BupatiWalikota atau
pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan
keputusan Bupati/Walikota.
Bagian Kedua
Pemilihan
Pasal
14
Mekanisme
pemilihan Kepala Desa diatur dengan tata tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa
yang sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku dan ditetapkan dengan
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Bagian
Ketiga
Mengusulkan
Pengangkatan Kepala Desa
Pasal 15
v Tahapan penetapan terdiri atas kegiatan:
1.
laporan panitia
pemilihan mengenai calon terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling
lambat 7 (tujuh) Hari setelah pemungutan suara;
2.
laporan Badan
Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada bupati/walikota paling
lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan panitia;
3.
bupati/walikota
menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa paling
lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan
Desa; dan
4.
bupati/walikota atau
pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala Desa terpilih paling lambat 30
(tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan
kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
v Pejabat lain yang ditunjuk adalah wakil bupati/walikota atau
camat atau sebutan lain.
v Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa,
bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) Hari.
Bagian
Keempat
Pemberhentian
Kepala Desa
Pasal
16
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan karena:
a.
berakhir masa
jabatannya;
b.
tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.
tidak lagi memenuhi
syarat sebagai kepala Desa;
d.
melanggar
larangan sebagai kepala Desa;
e.
adanya perubahan
status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1
(satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
f.
tidak melaksanakan
kewajiban sebagai kepala Desa; atau
g.
dinyatakan sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
f.
tidak melaksanakan
kewajiban sebagai kepala Desa; atau
g.
dinyatakan sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(3) Apabila
kepala Desa berhenti, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/
Wali kota melalui Camat atau sebutan
lain;
(4) Pemberhentian kepala Desa ditetapkan dengan
keputusan bupati/walikota;
(5) Dalam hal sisa masa jabatan
kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena meninggal
dunia;permintaan sendiri; serta tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam)
bulan; tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa; melanggar
larangan sebagai kepala Desa; tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil
dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai
terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa;
(6) Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa
yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena meninggal dunia;permintaan
sendiri; serta tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan, tidak lagi
memenuhi syarat sebagai kepala Desa; melanggar
larangan sebagai kepala Desa; tidak melaksanakan kewajiban
sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bupati/walikota
mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai
penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil
musyawarah Desa. Kepala desa diberhentikan sementara setelah sebagai terdakwa
yang diancam penjara paling singkat 5 tahun;
(7) Kades
diberhentikan sementara setelah sebagai terdakwa yang diancam penjara paling
singkat 5 tahun;
(8) Kades diberhentikan sementara setelah
ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindakan
keamanan negara;
(9)
Kepala Desa yang
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8
diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(10) Kepala Desa yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 setelah melalui proses peradilan
ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30(tida puluh) hari sejak putusan
pengadilan diterima Kepala desa, Bupati/Wali kota merehabilitasi dan
mengaftifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai
dengan ahir masa jabatan;
(11) Apabila
Kepala Desa yang diberhentikan sementara telah berakhir masa jabatannya,
Bupati/Walikota harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang bersangkutan.
(12) Dalam
hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
Pasal 8, sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai
dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
1)
Dalam hal terjadi
kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, kepala Desa yang habis
masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat
penjabat kepala Desa;
2)
Kebijakan penundaan
pelaksanaan pemilihan kepala Desa ditetapkan oleh Menteri;
3)
Bupati/walikota
mengangkat penjabat kepala Desa dari pegawai negeri sipil dari pemerintah
daerah kabupaten/kota;
4)
Dalam hal terjadi
kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, kepala Desa yang habis
masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat
penjabat kepala Desa;
5)
Kebijakan penundaan
pelaksanaan pemilihan kepala Desa ditetapkan oleh Menteri;
6)
Bupati/walikota
mengangkat penjabat kepala Desa dari pegawai negeri sipil dari pemerintah
daerah kabupaten/kota.
Bagian
Kelima
Pemilihan
Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa
Pasal
17
Musyawarah
Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa
antarwaktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung
sejak kepala Desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa,
dilakukan kegiatan yang meliputi:
a. pembentukan
panitia pemilihan kepala Desa antarwaktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling
lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak kepala Desa
diberhentikan;
b.
pengajuan biaya pemilihan
dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala Desa paling
lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia
terbentuk;
c.
pemberian persetujuan
biaya pemilihan oleh penjabat kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) Hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
d.
pengumuman
dan pendaftaran bakal calon kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka
waktu 15 (lima belas) Hari;
e.
penelitian kelengkapan
persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu
7 (tujuh) Hari; dan
f.
penetapan calon kepala
Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan
paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa
untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.
2. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah
Desa yang meliputi kegiatan:
a.
penyelenggaraan
musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis
pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
b.
pengesahan calon
kepala Desa yang berhak dipilih oleh musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat
atau melalui pemungutan suara;
c.
pelaksanaan pemilihan
calon kepala Desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat
atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
d.
pelaporan hasil
pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan kepada musyawarah Desa;
e.
pengesahan calon
terpilih oleh musyawarah Desa;
a.
pelaporan hasil
pemilihan kepala Desa melalui musyawarah Desa kepadaBadanPermusyawaratan Desa
dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah musyawarah Desa mengesahkan calon
kepala Desa terpilih;
b.
pelaporan calon kepala
Desa terpilih hasil musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa
kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan
dari panitia pemilihan;
f.
penerbitan keputusan
bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari Badan
Permusyawaratan Desa; dan
g.
pelantikan kepala Desa
oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan
keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih dengan urutan
acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB
VI
Peraturan
Desa, Angaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pengawasan, Saran, dan Aspirasi
Membentuk
Peraturan Desa
Pasal
18
1)
Rancangan peraturan
Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
2)
Badan Permusyawaratan
Desa dapat mengusulkan rancangan peraturan Desa kepada pemerintah desa.
3)
Rancangan peraturan
Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan.
4)
Rancangan peraturan
Desa ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama
disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk
ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
tanggal kesepakatan.
Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa
dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung
sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan
Desa.
Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita
Desa oleh sekretaris Desa.
Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada
bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh)
Hari setelah diundangkan.
Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
Menyusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Aset Desa
Pasal
19
1)
Rancangan peraturan
Desa tentang APB Desa disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
2)
Rancangan peraturan
Desa tentang APB Desa disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota
melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) Hari sejak disepakati
untuk dievaluasi.
3)
Bupati/walikota dapat
mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat
atau sebutan lain.
4)
Peraturan Desa tentang
APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
Pengelolaan kekayaan milik Desa yang berkaitan dengan
penambahan dan pelepasan aset ditetapkan dengan peraturan Desa sesuai dengan
kesepakatan musyawarah Desa.
Pengawasan
Pasal
20
1.
BPD mempunyai tugas
dan wewenang melakukan pengawasan terhadap :
a. Pelaksanaan Peraturan
Desa;
b. Pelaksanaan Peraturan
Kepala Desa;
c. Pelaksanaan
Keputusan Kepala Desa;
d. Kebijakan Pemerintah
Desa;
e. Pelaksanaan
Kerjasama.
2.
Pengawasan sebagaimana
dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan hak BPD dan melalui
rapat/musyawarah BPD dalam Peraturan Tata Tertib ini;
3.
Kepala Desa
menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir
tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat
3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran;
4.
Laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan
Desa;
5.
Laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa
dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
Memberikan
Saran dan Pertimbangan
Pasal
21
1.
BPD mempunyai tugas
dan wewenang memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa;
2.
Saran dan pertimbangan
yang dimaksud ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Desa
diminta maupun tidak diminta.
Menampung
Aspirasi Masyarakat
Pasal
22
1.
BPD mempunyai tugas
dan wewenang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang disampaikan secara
lisan maupun secara tertulis;
2.
Aspirasi masyarakat
sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa laporan, pengaduan, keluhan, unjuk
rasa dan bentuk lainnya.
BAB
VII
Fungsi
BPD
Pasal
23
Untuk
menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 21 peraturan
Tata tertib ini, BPD mempunyai fungsi :
1.
Membahas dan
menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
2.
Menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
3.
Melakukan pengawasan
kinerja kepala desa.
BAB
VIII
Hak
– Hak BPD
Bagian
Pertama
Pasal
24
Untuk
melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi dalam Peraturan tata tertib ini, BPD
mempunyai hak – hak sebagai berikut :
1.
Hak BPD :
a.
Mengawasi dan meminta
keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa;
b.
Menyatakan pendapat
atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan desa;
c.
Mendapatkan biaya
operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDesa.
Hak
anggota BPD :
a.
Mengajukan usul rancangan Perdes;
b.
Mengajukan pertanyaan;
c.
Menyampaikan usul dan
atau pendapat;
d.
Memilih dan dipilih
serta mendapat tunjangan dari APBDes.
Bagian
Kedua
Tata
Cara Penggunaan Hak
Pasal
25
1.
Ketentuan hak – hak
yang dimaksud pasal 25, hanya dapat diajukan oleh sekurang – kurangnya 3(tiga)
orang anggota BPD;
2.
Usul sebagaimana
dimaksud ayat (1) disampaikan kepada pimpinan BPD secara tertulis, singkat dan
jelas ditanda tangani pengusul;
3.
Selambat – lambatnya 1
minggu setelah menerima usul dimaksud ayat (2) Pimpinan BPD mengadakan
rapat / musyawarah Panmus ;
4.
Rapat/musyawarah
Panmus dapat menerima atau menolak usul yang diajukan pengusul dengan
ketentuan, apabila usulan ditolak maka tidak boleh lagi diajukan untuk masa
sidang atau rapat / musyawarah pada tahun berjalan dan apabila diterima harus
ditindaklanjuti oleh Pimpinan BPD sesuai dengan kepentingannya .
Hak
Anggaran
Pasal
26
1.
Dalam setiap tahun
anggaran, BPD menyusun dan menetapkan tunjangan dan operasional BPD kepada
Kepala Desa untuk dimasukkan didalam APBDesa sesuai dengan Perundang-undangan
yang berlaku;
2.
Tunjangan dan
operasional BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun oleh Panitia Anggaran
setelah menerima masukan dari para anggota BPD sebelum disampaikan oleh Kepala
Desa;
3.
Tunjangan dan
operasional BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan oleh ketua BPD kepada
Kepala Desa untuk dimasukan kedalam Rancangan Anggran Pendapatan dan Belanja
Desa.
4.
Hak
Meminta Keterangan Pemerintah Desa
Pasal
27
1.
Hak meminta keterangan
Pemerintah Desa dilaksanakan menurut ketentuan ayat pasal 21, Peraturan tata tertib ini;
2.
Dalam rapat /
musyawarah pleno BPD pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan
lebih lanjut mengenai usul yang diajukan;
3.
Selama usul meminta
keterangan Pemerintah Desa belum mendapat keputusan BPD, pengusul dapat
memperbaiki atau menarik usul yang diajukan;
4.
Apabila rapat /
musyawarah pleno BPD menerima usul yang diajukan maka Pimpinan BPD meneruskan
usul tersebut kepada Pemerintah Desa ;
5.
Pemerintah Desa
memberikan keterangan terhadap usul sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam rapat /
musyawarah Paripurna;
6.
Pemerintah Desa
memberikan kesempatan kepada pengusul atau anggota BPD yang lainnya untuk
memberikan pandangannya dan atas pandangan tersebut Pemerintah Desa memberikan
jawabannya;
7.
Apabila terhadap
keterangan Pemerintah Desa tidak diajukan usul pernyataan pendapat, maka
pembicaraan mengenai Pemerintah Desa dianggap selesai.
Hak
Menyatakan pernyataan pendapat
Pasal
28
1. Hak
menyatakan pernyataan pendapat dilaksanakan menurut ketentuan ayat pasal 21, Peraturan tata tertib ini;
2 Mengusulan
hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a.
materi dan alasan
pengajuan usul pernyataan pendapat ;
b.
materi dan bukti
yang sah atas dugaan adanya tindakan atau materi dan bukti yang sah atas
dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai Kepala Desa;
3.
Usul sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh pimpinan BPD dalam rapat / musyawarah
paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota BPD;
4.
Panitia Musyawarah
membahas dan menjadwalkan rapat / musyawarah paripurna atas usul menyatakan
pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat memberikan kesempatan
kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul menyatakan pendapatnya
secara ringkas;
5.
Selama usul hak
menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum
disetujui oleh rapat / musyawarah paripurna pengusull berhak mengadakan perubahan
dan menarik usulnya kembali;
6.
Apabila usul sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) pengusul menarik usulnya kembali. Maka usul tersebut
menjadi gugur dengan sendirinya;
7.
Dalam hal
rapat/musyawarah paripurna menyetujui usul hak menyatakan pendapat,
rapat/musyawarah paripurna membentuk panitia khusus;
8.
Panitia khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), melakukan pembahasan dengan Kepala Desa;
9.
Dalam melakukan pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) , Kepala Desa dapat
diwakilkan oleh Perangkat Desa;
10. Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat
(9), panitia khusus dapat mengadakan rapat / musyawarah kerja, rapat /
musyawarah dengar pendapat, dan/atau rapat / musyawarah dengar pendapat umum
dengan pihak yang dipandang perlu, termasuk pengusul;
11. Setelah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), ayat
(9) dan ayat (10) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat /
musyawarah paripurna untuk menyepakati fan membahas pernyataan pendapat tersebut.
Pasal
29
1.
Keputusan BPD mengenai
usul menyatakan pendapat yang berupa pengawasan pelaksanaan kinerja kepala desa;
2.
Keputusan BPD mengenai
usul menyatakan pendapat selain yang dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada
Kepala Desa;
3.
Apabila usul
menyatakan pendapat terbukti atau bisa dibuktikan sebagaimana dimaksud ayat
(1), BPD menyelenggarakan rapat / musyawarah paripurna untuk meneruskan hasil
menyatakan pendapat pada Camat untuk evaluasi oleh Bupati.
Hak
Mengajukan Pertanyaan
Pasal
30
1.
Setiap anggota BPD
berhak mengajukan pertanyaan kepada Kepala Desa;
2.
Pertanyaan sebagaimana
dimaksud ayat (1) tentang pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam menyelenggarakan
Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan;
3.
Pimpinan BPD
meneruskan usulan tersebut kepada Kepala Desa;
4.
Jawaban atas
pertanyaan yang dimaksud ayat (2) pasal ini oleh Kepala Desa dilakukan secara
tertulis;
5.
Penanya dapat meminta
kepada Kepala Desa agar memberikan jawaban secara lisan dalam rapat /
musyawarah paripurna BPD atau rapat panmus, atau rapat panitia atau rapat
gabungan;
6.
Jawaban yang diberikan
Kepala Desa menjadi bahan penilaian BPD dan selanjutnya BPD dapat menerima atau
menolak jawaban tersebut;
7.
Jika jawaban dimaksud
ayat (6) diterima, maka persoalannya dianggap selesai dan sebaliknya jika
ditolak maka konsekwensinya menjadi beban pertanggungjawaban Kepala Desa.
Hak
Keuangan / Administrasi
Pasal
31
1.
Dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan BPD. maka atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, dana pembiayaan;
2.
Dana Pembiayaan
dimaksud ayat (1) berupa uang atau barang terdiri :
a. Tunjangan
BPD;
b. Operasional BPD.
3.
Jenis dana pembiayaan
sebagaimana yang dimaksud ayat (2) ialah :
a. Uang rapat – rapat;
b. Tunjangan;
c. perjalanan
dinas;
d. Pakaian Dinas;
e. Biaya rutin;
f. Dana Penunjang
Pendidikan dan Latihan;
g. Biaya lain – lain.
4.
Jenis dan besarnya
keuangan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini ditetapkan dalam keputusan BPD
dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Desa.
BAB IX
Rapat – Rapat
BPD
Bagian Pertama
Kewajiban
Pasal
32
1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
a.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
b.
melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan
gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.
menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Desa;
d.
mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok,
dan/atau golongan;
e.
menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
f.
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
kemasyarakatan Desa.
2. Anggota
Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
a.
merugikan kepentingan
umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau
golongan masyarakat Desa;
b.
melakukan korupsi,
kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain
yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c.
menyalahgunakan
wewenang;
d.
melanggar sumpah/janji
jabatan;
e.
merangkap jabatan
sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
f.
merangkap sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan
perundangan-undangan;
g.
sebagai pelaksana
proyek Desa;
h.
menjadi pengurus
partai politik; dan/atau
i.
menjadi anggota
dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Bagian
Kedua
Jenis
Rapat
Pasal
33
1. Rapat – rapat terdiri dari :
a. Rapat /
musyawarah Paripurna;
b. Rapat / musyawarah
Paripurna Khusus;
c. Rapat /
musyawarah Paripurna Istimewa;
d. Rapat / musyawarah Pimpinan BPD;
e. Rapat /
musyawarah Pleno;
f. Rapat /
musyawarah Panitia Musyawarah;
g. Rapat /
musyawarah Komisi – komisi;
h. Rapat /
musyawarah Panitia Anggaran;
i. Rapat /
musyawarah Gabungan Komisi;
j. Rapat /
musyawarah Kerja;
k. Rapat /
musyawarah Dengar Pendapat;
l. Rapat /
musyawarah lain – lain.
2.
Rapat / musyawarah
Paripurna adalah Rapat anggota BPD yang dipimpin oleh ketua BPD yang merupakan
forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang menetapkan Rancangan
Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa dan menetapkan keputusan BPD;
3.
Rapat / musyawarah
Paripurna Khusus adalah rapat anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua BPD untuk
melaksanakan suatu acara khusus dan membahas hal – hal khusus;
4.
Rapat / musyawarah
Paripurna Istimewa adalah Rapat anggota BPD yang dipimpin oleh ketua BPD untuk
melaksanakan pembahasan suatu acara tertentu sebelum diajukan ke Rapat
Paripurna;
5.
Rapat / musyawarah
Pleno adalah Rapat anggota BPD yang dipimpin oleh pimpinan BPD untuk
melaksanakan pembahasan atau pembicaraan agenda tertentu sebelum diajukan
kedalam rapat / musyawarah paripurna;
6.
Rapat / musyawarah
Pimpinan BPD adalah rapat – rapat unsur pimpinan yang dipimpin oleh ketua dan
wakil ketua BPD;
7.
Rapat / musyawarah
Panitia Musyawarah adalah rapat anggota panitia musyawarah yang dipimpin oleh
ketua panitia musyawarah;
8.
Rapat / musyawarah
Komisi adalah rapat anggota komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi;
9.
Rapat / musyawarah
Panitia Anggaran adalah rapat anggota panitia anggaran yang dipimpin oleh ketua
panitia anggaran;
10. Rapat / musyawarah Gabungan Komisi adalah rapat anggota
beberapa komisi BPD yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua BPD;
11. Rapat / musyawarah Kerja adalah :
a.
Rapat / musyawarah
Panitia Anggaran dengan Kepala Desa dan atau Perangkat Desa;
b.
Rapat / musyawarah
Komisi dengan Kepala Desa dan atau Perangkat Desa;
c.
Rapat / musyawarah
Gabungan Komisi dengan Kepala Desa dan atau Perangkat Des.a
12. Rapat / musyawarah Dengar Pendapat adalah rapat panitia atau
rapat panitia anggaran atau rapat komisi atau rapat gabungan komisi dengan
lembaga kemasyarakatan atau tokoh masyarakat;
13. Rapat – rapat / musyawarah lain adalah rapat yang perlu
diadakan yang dipimpin oleh ketua atau wakil Ketua BPD dengan
Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Bagian Ketiga
Sifat Rapat
Pasal
34
1.
Rapat / musyawarah BPD
bersifat terbuka untuk umum kecuali dinyatakan tertutup berdasarkan peraturan
tata tertib ini dan atas kesepakatan Pimpinan BPD;
2.
Rapat / musyawarah
terbuka adalah Rapat anggota BPD yang dihadiri oleh umum ;
3.
Rapat / musyawarah
tertutup adalah rapat anggota BPD yang tidak boleh dihadiri oleh umum;
4.
Pembicaraan dalam
rapat tertutup rahasia dan tidak boleh diumumkan.
Pasal
35
1.
Mekanisme musyawarah
Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut:
a.
musyawarah Badan
Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;
b.
musyawarah Badan
Permusyawaratan Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3
(dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c.
pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
d.
apabila musyawarah
mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan
suara;
1.
Mekanisme musyawarah
Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut:
a.
musyawarah Badan
Permusyawaratan Desa dipimpin oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa;
b.
musyawarah Badan
Permusyawaratan Desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3
(dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c.
pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
d.
apabila musyawarah
mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan
suara;
Bagian
Keempat
Tata
Cara Pembicaraan
Pasal
36
1.
Untuk kelancaran
jalannya rapat / musyawarah, Pimpinan rapat / musyawarah dapat menetapkan
tahapan pembicaraan setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat;
2.
Setiap anggota BPD
yang akan berbicara mencatatkan namanya kepada Pimpinan rapat /
musyawarah sebelum sesuatu hal dimulai;
3.
Giliran berbicara
diatur menurut urutan permintaan kecuali terdapat hal – hal tertentu yang
menurut pertimbangan ketua rapat memungkinkan giliran berbicara tidak menurut
urutan permintaan;
4. Anggota berbicara ditempat yang telah
disediakan setelah mendapat izin dari pimpinan rapat / musyawarah selama
anggota berbicara tidak boleh diganggu;
5. Ketua rapat / musyawarah hanya dapat
berbicara selaku pimpinan rapat / musyawarah untuk menyelesaikan masalah yang
menjadi pokok pembicaraan;
6. Apabila ketua rapat / musyawarah ingin
berbicara selaku anggota, maka pimpinan rapat diserahkan sementara kepada
anggota pimpinan rapat / musyawarah sementara.
Pasal
37
1.
Pimpinan rapat /
musyawarah mengingatkan pembicara apabila pembicaraan yang disampaikan
menyimpang dari peraturan tata tertib;
2.
Apabila peserta rapat
/ musyawarah mengeluarkan kata – kata yang tidak layak atau mengganggu jalannya
rapat / musyawarah, pimpinan rapat / musyawarah memberikan peringatan supaya
pembicara tertib kembali;
3.
Apabila pembicara yang
dimaksud ayat (1) dan (2) mengulangi hal yang sama, maka pimpinan rapat /
musyawarah melarang meneruskan pembicaraan atau meminta kepada yang
bersangkutan untuk meninggalkan jalannya rapat / musyawarah;
4.
Apabila terjadi
sebagaimana ayat (3) dan rapat dimungkinkan tidak diteruskan, maka pimpinan
rapat / musyawarah dapat menunda rapat dengan batas waktu 1 x 24 jam, kecuali
rapat / musyawarah menentukan lain.
Bagian
Keenam
Tahapan
Pembicaraan
Pasal
38
1.
Pembahasan Peraturan
Desa melalui Tahap I, Tahap II dan Tahap III;
2.
Tahap I dalam rapat /
musyawarah paripurna BPD;
a.
Penjelasan Kepala Desa
terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD;
b.
Penjelasan pengusul
dari Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD;
c.
Rancangan Peraturan
Desa dari Kepala Desa dilakukan pemandangan umum oleh para anggota BPD
kemudian Kepala Desa memberikan jawaban;
d.
Rancangan Peraturan
Desa yang berasal dari BPD, Kepala Desa menyampaikan pendapat kemudian
pengusul atau BPD memberikan jawabannya;
1.
Pembahasan Peraturan
Desa melalui Tahap I, Tahap II dan Tahap III;
2.
Tahap I dalam rapat /
musyawarah paripurna BPD;
a.
Penjelasan Kepala Desa
terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD;
b.
Penjelasan pengusul
dari Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD;
c.
Rancangan Peraturan
Desa dari Kepala Desa dilakukan pemandangan umum oleh para anggota BPD
kemudian Kepala Desa memberikan jawaban;
d.
Rancangan Peraturan
Desa yang berasal dari BPD, Kepala Desa menyampaikan pendapat kemudian
pengusul atau BPD memberikan jawabannya.
Pasal
39
1.
Kesepakatan dan
pembahasan BPD sebagaimana dimaksud Pasal 38
ditetapkan dengan keputusan BPD;
2.
Peraturan Desa yang
telah memperoleh kesepakatan dan pembahasan
BPD ditanda tangani oleh Kepala Desa;
3.
Peraturan Desa yang
dimaksud ayat (2) harus diketahui oleh warga masyarakat, maka Pemerintah Desa
wajib menginformasikan diantarannya melalui papan informasi.
Bagian
Ketujuh
Risalah
Rapat dan Laporan
Pasal
40
1.
Untuk setiap rapat /
musyawarah paripurna, paripurna khusus dan paripurna istimewa
BPD, dibuat risalah resmi dan ditanda tangani oleh sekretaris BPD dan diketahui
oleh Pimpinan rapat / musyawarah;
2.
Risalah sebagaimana
dimaksud ayat (1) memuat secara lengkap jalannya pembicaraan rapat
/ musyawarah disertai catatan mengenai :
a.
Jenis dan sifat rapat
/ musyawarah;
b.
hari dan tanggal rapat
/ musyawarah;
c.
tempat rapat /
musyawarah;
d.
acara rapat /
musyawarah;
e.
waktu pembukaan dan
penutupan rapat / musyawarah;
f.
pimpinan rapat /
musyawarah;
g.
daftar hadir anggota
BPD peserta rapat/musyawarah, dan keterangan anggota yang tidak hadir;
h.
kepala desa atau
pejabat yang mewakilinya atau pejabat pemerintah lainnya;
i.
undangan hadir;
j.
proses tentang
pengambilan keputusan.
3.
Setelah
rapat/musyawarah selesai, maka sekretaris BPD segera menyusun rancangan risalah
rapat atau risalah rapat/musyawarah sementara untuk dibacakan atau
dibagikan kepada Anggota BPD peserta rapat / musyawarah atau pihak yang
bersangkutan;
4.
Setiap anggota BPD
peserta rapat / musyawarah dapat mengoreksi risalah rapat sebagaimana
dimaksud ayat (3) untuk perbaikan atau penyempurnaan sesuai dengan pokok
pembicaraan dalam rapat / musyawarah.
Pasal
41
1.
Untuk setiap rapat /
musyawarah Pimpinan, Rapat / musyawarah panitia, Rapat / musyawarah Panitia
Anggaran, Rapat Gabungan Panitia, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dibuatkan
catatan Rapat / musyawarah yang ditandatangani Pimpinan Rapat / musyawarah yang
bersangkutan;
2.
Catatan rapat /
musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah catatan mengenai pokok – pokok
pembicaraan, kesimpulan atau keputusan yang diambil dengan dilengkapi
keterangan;
3.
Untuk setiap rapat /
musyawarah Komisi/Bidang, Rapat / musyawarah Panitia Anggaran, Rapat /
musyawarah Gabungan Panitia, Rapat / musyawarah Kerja, Rapat / musyawarah
Dengar Pendapat, dibuatkan laporan tertulis dan disampaikan kepada pimpinan BPD.
Pasal
42
1.
Selain anggota, Rapat
/ musyawarah BPD dapat dihadiri oleh :
a.
Undangan Peserta,
ialah mereka yang bukan anggota BPD yang hadir dalam rapat atas
undangan pimpinan BPD;
b.
Peninjau, ialah mereka
yang bukan anggota BPD yang hadir dalam rapat tanpa undangan Pimpinan BPD.
2.
Undangan peserta rapat
/ musyawarah dapat meminta hak bicara dalam rapat atas persetujuan
pimpinan rapat, tetapi tidak mempunyai
hak suara;
3.
Peninjau tidak boleh
menyatakan sesuatu baik dengan ucapan maupun dengan cara lain,
dan tidak punya hak bicara maupun hak suara.
BAB
X
Alat
Kelengkapan BPD
Pasal
43
Alat
kelengkapan BPD terdiri dari :
1. Pimpinan
BPD;
2. Panitia
Musyawarah ;
3. Panitia –
panitia / Komisi – Komisi;
4. Panitia
Anggaran .
Pimpinan
BPD
Pasal
44
1.
Pimpinan BPD adalah
alat kelengkapan BPD yang merupakan kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif,
terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris ;
2.
Pimpinan BPD dipilih
dari dan oleh Anggota dalam Rapat Paripurna BPD dan ditetapkan dengan Keputusan
BPD;
3.
Pemilihan Pimpinan BPD
dilaksanakan dengan azas langsung,umum, bebas dan rahasia;
4.
Masa jabatan Pimpinan
sama dengan masa jabatan keanggotaan;
5.
Hasil pemilihan BPD
sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diresmikan oleh Bupati dan
pelantikannya dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Tugas
dan Kewajiban Pimpinan BPD
Pasal
45
1.
Menyusun rencana kerja
dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua BPD dan
mengumumkannya dalam Rapat Paripurna pada awal tahun;
2.
Memimpin Rapat /
musyawarah Paripurna, Pleno, dan Rapat – rapat / musyawarah lainnya dengan
menjaga agar peraturan tata tertib bisa dillaksanakan;
3.
Menyimpulkan persoalan
yang dibicarakan dalam rapat / musyawarah yang dipimpinnya;
4.
Melaksanakan keputusan
– keputusan rapat / musyawarah;
5.
Mengadakan koordinasi
dengan Kepala Desa atau pihak – pihak lain yang dianggap perlu;
6.
Menentukan Kebijakan
APBDes berdasarkan pertimbangan Penitia Anggaran;
7.
Menerima dan menindak
lanjuti laporan dari komisi – komisi dan Anggota BPD;
8.
Sekurang – kurangnya 3
(tiga) bulan sekali mengadakan Rapat / musyawarah Pimpinan untuk mengevaluasi
terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh panitia, Komisi,
dan Para anggota BPD.
Panitia
dan Komisi – komisi
Pasal
46
1.
Panitia dan komisi
adalah merupakan alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan
dibentuk oleh BPD pada awal masa keanggotaannya;
2.
Setiap anggota BPD
kecuali Pimpinan harus menjadi Anggota Panitia dan Komisi – komisi salah satu
BPD;
3.
Komisi yang membidangi
tugas – tugas tertentu terdiri dari :
Komisi A BPD membidangi Pemerintahan;
Komisi B BPD membidangi Pembangunan
danPerekonomian;
Komisi C BPD membidangi Kemasyarakatan,
Umum dan
Keuanga.
4.
Komisi sebagaimana
yang dimaksud ayat (3) dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dipimpin
oleh seorang Ketua yang dipilih dari anggotanya;
5.
Ketua dan susunan
keanggotaan komisi diadakan pergiliran setiap satu tahun sekali.
Pasal
47
Komisi
sebagaimana yang dimaksud Pasal 47 ayat (2) Tugas dan kewajibannya adalah
:
1.
Menyusun rencana Kerja
setiap awal tahun sidang melaporkan hasil kerjanya pada akhir tahun
sidang pada Pimpinan BPD;
2.
Melakukan Bahasan
terhadap rancangan peraturan Desa dan rencana keputusan BPD yang menjadi bidang
tugasnya ;
3.
Melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan perekonomian,
Kemasyarakatan Umum dan Keuangan yang dilaksanakan Pemerintah Desa;
4.
Mengadakan kunjungan
kerja atau peninjauan yang dianggap perlu atas persetujuan Pimpinan BPD;
5.
Mengadakan rapat –
rapat untuk membahas sesuatu hal yang berada dalam ruang lingkup tugasnya baik
intern maupun dengan pemerintah Desa;
6.
Menerima dan
menyalurkan aspirasi masyarakat;
7.
Menerima usul, saran
dan pernyataan pendapat Pimpinan BPD mengenai hal yang termasuk dalam tugasnya ;
8.
Mengajukan pendapat
dan pernyataan tertulis kepada Kepala Desa melalui Pimpinan BPD mengenai
penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan perekonomian,
Kemasyarakatan Umum dan Keuangan yang dilaksanakan Pemerintah Desa ;
9.
Membahas Nota Pimpinan
BPD surat – surat masuk dan pengaduan langsung dari masyarakat;
10. Melaporkan hasil kerja komisi kepada Pimpinan BPD.
Pasal
48
1.
Selain ketentuan ayat (2) Pasal 47, BPD juga membentuk panitia – panitia
sebagai berikut :
o
Panitia Musyawarah;
o
Panitia Anggaran.
2.
Panitia Musyawarah adalah alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan
dibentuk oleh BPD pada awal keanggotaannya;
3.
Panitia Anggaran adalah alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan
dibentuk oleh BPD pada awal keanggotaannya.
Pasal
49
1.
Panitia Musyawarah adalah alat kelengkapan BPD yang terdiri dari Pimpinan
BPD dan Ketua – ketua Komisi;
2.
Karena jabatan Ketua dan Wakil Ketua BPD adalah Ketua dan Wakil Ketua
Musyawarah;
3.
Susunan dan keanggotaan Panitia Musyawarah ditetapkan dalam Rapat
Paripurna BPD;
4.
Panitia Musyawarah mempunyai tugas dan kewajiban :
a.
Menerima dan memberi usul, saran dan pernyataan pendapat dari anggota dan
Komisi BPD;
b.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan BPD dalam menetapkan
jadwal acara rapat – rapat BPD;
c.
Merumuskan materi untuk bahan penyusunan keputusan Pimpinan BAMUSDES.
d.
Pasal
50
1.
Panitia
Anggaran BPD anggotanya terdiri dari Wakil Ketua BPD dan seorang yang
mewakili masing – masing Komisi;
2.
Karena
jabatan wakil Ketua BPD adalah Ketua Panitia Anggaran;
3.
Susunan dan
keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan dalam Rapat Paripurna BPD;
4.
Tugas Panitia
Anggaran adalah :
a.
Mengumpulkan data
dan informasi dalam rangka membahas dan menyusun RAPBDes;
b.
Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa mengenai RAPBDes,
Rancangan perubahan dan rancangan perhitungannya ;
c.
Menyusun Anggaran BPD;
d.
Mengadakan Pengawasan terhadap pelaksnaan APBDes yang telah disahkan BPD.
BAB XI
Peraturan Perubahan
Pasal
51
1.
Peraturan Perubahan Tata tertib ini hanya bisa dilakukan atau diajukan
sekurang – kurangnya ½ ( setengah ) ditambah 1 ( satu ) dari jumlah anggota BPD
;
2.
Perubahan yang dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat
/ musyawarah Paripurna yang khusus diadakan untuk itu .
BAB
XII
Ketentuan Penutup
Pasal
52
Hal – hal yang belum cukup diatur dalam peraturan
Tata tertib ini diatur lebih lanjut dan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan
BPD setelah mendengar pertimbangan seluruh anggota BPD.
Pasal
53
Dengan
berlakunya peraturan tata tertib ini, maka peraturan Tata tertib BPD Nomor
01Tahun 2015 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 54
Peraturan Tata Tertib ini berlaku pada
saat ditetapkan.
Ditetapkan
di :
BUJUNG BURING
Pada
Tanggal : 13 Desember
2015
BADAN
PEMUSYAWARATAN DESA
DESA BUJUNG
BURING
KETUA
Hendro Purno
|
WAKIL KETUA
Margo Santoso
|
SEKRETARIS
Dedi Gunawan
|
Erwanto
|
Anggota
|
Sutekno
|
0 Response to "TATA TERTIB BPD"
Post a Comment