RUKUN WARGA

RW (Rukun Warga)
sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah, memiliki peranan sangat besar dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu untuk mewujudkannya maka sangat di perlukan sistim keorganisasian yang handal sesuai dengan tugas dan fungsinya, berikut tugas dan fungsi kepengurusan RW di Desa Bujung Buring

Tugas RW
  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.Memelihara kerukunan hidup warga.
  2. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
  3. Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
  4. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
  5. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
RW ditetapkan bersasarkan:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BUJUNG BURING : ....................................... TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN WARGA ( RW) DESA BUJUNG BURING, Adapun Kepengurusan RW .01 s/d RW. 06 adalah sebagai berikut :
  1. RW. 01    Ketua RW I                     :  EDI ISWOYO
  2. RW. 02    Ketua RW II                   :  MUJIONO
  3. RW. 03    Ketua RW III                  : TULUS
  4.  RW. 04    Ketua RW IV                 :MARIMIN

0 Response to "RUKUN WARGA "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel