SURAT SETORAN ELEKTRONIK PAJAK

 Surat  Elektronik Pajak Adalah Surat yang di Terbitkan secara Online  dengan Cara Mengunjungi Alamat
https://sse3.pajak.go.id/ 
Situs Pemerintah DIREKTORAL JENDRAL PAJAK KEMENTRIAN KEUANGAN 

Cara membuat kode billing untuk transaksi pembayaran pajak dengan cara online 
Apabila anda memiliki akun ebilling versi 1, nomor PIN dan NPWP silahkan Langsung Login ke https://sse3.pajak.go.id/  pada sse3 pajak terdapat fiture tambahan atas pembuatan kode billing

Cara Regristrasi Akun SSE 3  Pajak
  untuk anda yang belum memiliki akun maka harus registrasi dahulu
  silahkan kunjungi alamat https://sse3.pajak.go.id/ tampilanya seperti Gam.Dibawah ini.

klik Menu belum punya akun

Masukkan 15 Digit No NPWP pada nama Akan terisi otomatis jika No NPWP benar , Alamat Email  pastikan email aktif dan bisa login , buat pin minimal enam karakter yang berguna untuk nantinya login ketik kode Capcha dengan benar lalu selanjutnya klik Daftar.
tunggu proses selesai dan lihat email dan segera verifikali pada ling pendaftaran jika sudah silahkan login ulang menggunakan No. NPWP dan Epin yang telah di buat

Ok gan coba langsung anda login menggunakan User dan Password yang sudah  dibuat atau yang agan agan miliki setelahberhasil Login Maka Akn muncul tampilan seperti di bawah ini dan lalu klik pada arah tanda panah artinya creat siap membuat Surat Elektronik Pajak
 yang sudah sangat di kenal dengan sebutan Kode Biling Pajak yang nantinya akan di setor bersaan membayar pajak di kantor kantor pos jterdekat....atau jasa keuangan seperti halnya Bank, mau Atm, dan atm Mini

Lanjut isi sesuai data data yang akan di buat kode bilingnya  setelah selesai ter isi maka klik pada tanda panah kode biling dan cetak selesai Surat Setoran Pajak siap untuk di bayarkan.



0 Response to "SURAT SETORAN ELEKTRONIK PAJAK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel