DANA DESA 2018

                                                                               

Bahwa Dana Desa Uang Masuk ke Desa berputar di Desa dikerjakan secara Swakelola 30 PersenUntuk Bayar Upah Padat Karya tidak boleh menggunakan Kontraktor dan harus menggunakan Pekerja berasal dari Desa tersebut sehingga uang dapat berputar di Desa Masyarakat mendapatkan pendapatan upah tersebut wajib di bayarkan harian maksimal mingguan meraka bisa segera membelanjakan sehingga perputaran Ekonomi di Desa Tersebut berjalan Cepat.

jika ini di jalankan berati akan ada 30 Persen dari 60 Triliun berati 18 Triliun dari Dana Desa yang di gunakan untuk bayar Upah akan menimbulkan dampak konsumsi sebesar 90 Triliun Rupiah


Pemerintah Pusat akan mengeluarkan kbijakan baru rencana pemerintah pusat di tahun 2018 dalam merealisasikan Dana Desa akan di kembalikan menjadi tiga termin seperti penyaluran di tahun 2015 dan 2016 Yaitu Masing - Masing

Sumber : Yutube Kemendes

 1. Tahap Pertama  20 Persen
 2. Tahap Pertama  40 Persen
 3. Tahap Pertama  40 Persen

Dalam Realisasinya tidak ada pembagian Presentase dalam pembangunan meskipun dalam pembangunan tersebut harus sesuai APBEDES yang sudah di Perdeskan. 
  
Pesan Bapak Presiden JOKO WIDODO saat Rapat koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah di istana Negara 2017 " Saya Titip Rp 60 Triliun Itu Bukan sedikit, Bisa menjadikan Desa Lebih Baik, Tapi Juga Bisa Menjadikan Kepala Desa Menjadi Tersangka Kalau Tidak cara cara pengelolaannya Baik.
Dan  Bapak Presiden JOKO WIDODO Meminta Membuat Sistem Atau Aplikasi Keuangan Desa Yang Simple yang sederhana Untuk Mempermudah Pelaporanya.
 Silahkan Lihat Vidio nya di Link Berikut Ini : https://www.youtube.com/watch?v=YMzbRKgOiSY&feature=youtu.be












0 Response to "DANA DESA 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel