BPD
A. Tugas dan Wewenang BPD
2. Memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa
3. Bersama-sama lurah Desa menetapkan peraturan Desa
4. Bersama dengan lurah Desa menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes)
5. Menampung dan meninjak lanjuti aspirasi masyarakat
B. Fungsi BPD
2. Legislatif, yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan Desa bersama-sama pemerintah Desa.
3. Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa, anggaran pendapatan dan belanja Desa serta keputusan lurah.
4. Menampung aspirasi masyarakat yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada para atau instansi yang berwewenang.
C. Hak dan Kewajiban BPD
A. Hak BPD
b. Menilai, menerima, atau menolak pertanggung jawaban Lurah Desa.
c. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
d. Mengadakan perubahan rancangan peraturan Desa.
e. Menetapkan anggaran pendapatan belanja Desa
f. Menetapkan peraturan tata tertib.
B. Kewajiban BPD
a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kasatuan Republik Indonesia.
b. Mengamalkan Pancasila dan UUD Dasar 1945 serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
c. Membina Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
d. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
e. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Badan Permusyawaratan Desa Bujung Buring ditetapkan berdasarkan :
SK Kepala Desa Nomor ...... Tahun 2015 Tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Bujung Buring Tanggal ..... /......./ 2015, Jumlah Anggota BPD adalah Sebanyak 5 Orang :
Link Download File Contoh Draff BPD Kecamatan Tanjung Raya
0 Response to "BPD"
Post a Comment